BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama BNNP Jateng musnahkan 8,1 narkoba jenis sabu dan 5.708 butir ekstasi yang dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Rabu (7/10/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan setelah terungkapnya kasus 3 tersangka di depan Lapas Kedungpane Semarang pada, Senin (24/9/2020) lalu.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, penangkapan berhasil dilakukan atas kerjasama antara petugas Lapas Kelas I Kedungpane Semarang bersama Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.
Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 paket sabu 101,3 gram. Dimana menurut CG, sabu tersebut milik AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang akan diambil oleh orang lain.
Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil disebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing@+100 gram, 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, sedangkan 1 paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Ini sebagai bukti, meski dalam situasi pandemi Covid-19, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng,” kata Brigjen Pol Benny.
Pada kesempatan tersebut, Irwasda Jateng menyampaikan, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik masyarakat maupun aparat akan ditindak tegas.
“Kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan,” tandas Irwasda.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko menyebutkan dari Januari hingga sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.
“Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Agung. (Nining)