Pemkot Batam Mulai Denda Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Batam

Pemkot Batam

BERITA KEPRI – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, meneken intruksi Walikota Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Batam.

Intruksi Walikota ini diterbitkan guna mengintensifkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Walikota Batam, Muhammad Rudi yang kini sedang cuti.

“Pak Rudi sudah meneken Perwakonya, kita butuh intruksi ini untuk menjalankannya. Sebenarnya, Perwako sendiri, telah dijalankan dengan baik dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” kata Syamsul, Sabtu (3/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan isi surat tersebut, Kepala Satpol PP Batam, Salim diminta untuk melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Batam dengan melibatkan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Batam, TNI Polri dan instansi terkait.

“Tim yang turun diharapkan tidak pada satu lokasi, tapi dapat membagi tugas untuk beberapa titik di Kota Batam,” harap dia.

Untuk seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemkot Batam diminta untuk mendukung penegakan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan tugas harus dilaporkan kepada Walikota Batam.

“Saya telah mendapat data dari Salim, sejauh ini ada 500-an yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan Rp250 ribu denda administrasi,” tegas dia.

Dia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak. Sehingga Covid-19 di Batam dapat teratasi. Kita mulai dari diri kita sendiri dengan mematuhi protokol penanganan Covid-19.

“Bahkan saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker. Karena uang dan barang dalam aktivitas jula beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Denny)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB