BERITA PONOROGO – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ponorogo, Supriyanto yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono dalam Pilkada Ponorogo memaparkan, bahwa seorang Kepala Daerah dalam hal ini Bupati itu dipilih dan memiliki jabatan selama 5 tahun dan bukan 4,5 tahun. Meskipun Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni (Petahana) maju lagi di Pilkada Ponorogo maka tetap saja jabatan itu melekat dan tak bisa dipisahkan dari yang bersangkutan.
“Jika yang dipersoalkan itu urusan program pembangunan, maka ukurannya adalah yang harus kita nilai adalah apakah urusan pembangunan jalan, jembatan atau pendidikan itu urusan wajib Pemerintah. Jika wajib, maka sudah semestinya itu menjadi tugas Pemerintah yakni, kepala daerah untuk menjalankan pembangunan tersebut,” kata Supriyanto, Kamis (1/10/2020).
Hal itu diungkapkan Supriyanto ketika mendampingi Cabup Ipong ke Kantor Bawaslu Ponorogo untuk memenuhi undangan klarifikasi soal pinjaman atau hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp200 Miliar ke Kantor Bawaslu Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kang Pri sapaan Supriyanto meminta masyarakat harus bisa membedakan jika membantu sesuatu kelompok masyarakat maka itu bukan menjadi urusan wajib Pemerintah, tapi boleh dilakukan. Menurut Legislator DPR RI ini, urusan wajib Pemerintah itu seperti pembangunan jalan.
“Namun demikian jalan juga ada kelasnya. Misalkan ada jalan Provinsi, nasional dan juga Kabupaten dan itu memiliki kewenangan masing-masing. Seperti jalan antar Kecamatan maka itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Kalau saya calon Bupati maka itu tidak ada masalah. Itu urusan sederhana sekali. Toh, Bupati itu menjalankan urusan wajib pemerintahan jadi tidak ada yang salah dan dia menjabat selama lima tahun,” paparnya.
Terkait adanya PKPU yang menurutnya ada paslon petahana membuat kebijakan dan merugikan salah satu Paslon menurutnya tergantung memaknainya PKPU tersebut.
“Seperti misalnya Jalan ini akan saya bangun maka pilihlah saya ya dan kata itu tidak ada. Apalagi program-program pembangunan itu telah direncanakan di tahun 2019. Ketika itu urusan wajib maka Bupati sebagai Pemerintah bangun-bangun saja tidak ada masalah. Soal perkara setelah dibangun mau pilih siapa maka semua tergantung rakyat atau masyarakat,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)