BERITA SEMARANG – Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020).
“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna.
Dikatakan Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka sementara ini tidak ditahan karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor,” ujar Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin sore, 28 September 2020.
Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (Nining)