Buntut Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Tetapkan WES Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

BERITA SEMARANG – Setelah dicopotnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, lantaran tak berani membubarkan acara dangdutan di tengah pandemi, kini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) selaku penyelenggara dangdutan dijadikan tersangka.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan, Polda Jawa Tengah, telah menetapkan WES selaku penyelenggara acara sebagai tersangka.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang, 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa juga berjumlah 16 orang, 5 diantaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar kepada Matafakta.com, Selasa (29/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa barang bukti, sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” sambungnya.

Diungkapkan Iskandar, awal pengajuan ijin ke Polsek dalam kegiatan tidak akan ada panggung besar dan tidak ada musik. Namun setelah Polsek tahu kegiatan dangdutan ternyata cukup besar, maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Namun hal itu, tidak dihiraukan pihak penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

“Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No. 6 tentang kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” jelas Iskandar.

Dikatakan, Polda Jawa Tengah, membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Kodam IV Diponegoro, dan Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Yustisi.

Sementara itu, pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14-28 September, terdapat 22.000 pelanggaran dan tindakan. Dan sudah ada teguran lisan maupun tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali.

“WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB