BERITA BEKASI – Dengan soialisasi sekaligus evaluasi penerapan sistem tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, dimulai dilaksanakan, Senin (28/9/2020).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik ini akan dilaksanakan hingga akhir Oktober 2020.
“Setelah diresmikan pada Jumat 26 September 2020 oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah dihadiri Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ETLE ini akan kami sosialisasikan selama sebulan kepada masyarakat supaya tidak kaget,” ujar Erwin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Erwin menuturkan, selama sosialisasi sistem tilang elektronik, warga khususnya pengendara mobil akan diminta untuk menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.
“Bagi pengemudi yang berkendara sambil memainkan HP atau sambil menelepon dan tidak menggunakan safety belt ketika terpantau kamera ETLE akan ditilang otomatis,”ujarnya.
Erwin menambahkan pada Minggu 1 November 2020 nanti, sistem tilang elektronik sudah mulai berlaku di Kawasan Jalan Margonda Raya, Depok Jawa barat.
“Kami bekerja sama dengan Kantor Pos dalam pengiriman surat tilang elektronik ke rumah. Jika pada saat tidak ada nama yang tertera dalam surat dan ternyata kendaraan sudah dijual maka akan kami blokir, sehingga pada tahun depan bisa balik nama,” pungkasnya. (Yon)