BERITA PONOROGO – Adanya pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang disoal salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ponorogo, Agung Priyanto dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) langsung ditanggapi Ketua Badan Anggaran yang juga Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.
Sunarto yang juga Legislator Partai Nasdem tersebut mengungkapkan bahwa pendapat Agung Priyanto tentang Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo itu tidak benar dan menyesatkan.
Kepada awak media, Sunarto menilai Agung Priyanto yang notabene Anggota DPRD Ponorogo 5 periode tidak memahami secara betul pinjaman yang dilakukan Pemkab Ponorogo untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya perlu meluruskan apa yang disampaikan Agung Priyanto yang merupakan Anggota Banggar DPRD Ponorogo. Pertama, kalau berbicara mengatasnamakan Banggar, seharusnya dia seijin pimpinan Banggar. Kedua, Mas Agung harus mendalami dan mencermati dulu, terkait pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar itu,” kata Sunarto, Kamis (24/9/2020) malam.
Perlu kami sampaikan, sambung Sunarto, kepada seluruh masyarakat Ponorogo, tidak ada satupun dasar hukum yang mewajibkan pinjaman daerah harus seijin dari DPRD, tetapi sesuai dengan PMK dan PP bahwa Pemerintah Daerah dalam mengajukan pijaman daerah terutama PEN ini hanya sebatas memberikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.
“Sesuai PMK dan PP dalam mengajukan pinjaman seperi PEN ini, hanya sebatas pemberitahuan aja dan itu sudah kami terima pemberitahuannya,” ungkap Kang Narto sapaan akrab Sunarto.
Kang Narto mengulas, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) tidak ada yang mengamanatkan untuk ijin, tetapi dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah melibatkan Pimpinan DPRD.
“Mulai perencanaan sampai dengan penetapan lokasinya. Jadi, biarlah masyarakat yang menilai. Yang paling penting, PEN ini berbeda sama sekali dengan pinjaman-pinjaman sebelumnya. PEN ini baru terbit karena adanya Covid-19 ini, jadi Mas Agung harus memahami hal ini,” paparnya.
Lebih lanjut Ketua Banggar DPRD Kabupaten Ponorogo menyatakan bahwa apa yang disampaikan Agung Priyanto itu tidak benar dan menyesatkan.
“Nanti Mas Agung harus mengklarifikasinya, jangan sampai masyarakat disesatkan dengan informasi yang tidak benar. Jadi lembaga DPRD harus dijaga dan dihormati keberadaanya. Meskipun ada proses Pilkada, seharusnya Mas Agung memberikan pencerahan dan memberikan pendidikan politik yang baik dan tidak memberikan informasi yang tidak benar seperti ini,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)