BERITA SEMARANG – Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah memberikan asimilasi dan integrasi kepada narapidana (napi) ditengah berlangsungnya pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Priyadi saat kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Kantor Kemenkum dan HAM Jateng, Selasa (22/9/2020).
Disebutkan, ada ribuan narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi. Sehingga, ada penghematan keuangan hingga Rp6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penghematan Rp6 miliar itu berasal dari asimilasi yang diberikan kepada 2.907 narapidana dan integrasi kepada 1.615 narapidana diseluruh wilayah Jawa Tengah. Mereka (para narapidana) yang mendapat asimilasi dan integrasi harus mengikuti aturan. Dan jika melanggar, sanksi yang dikenakan pelanggaran disiplin berupa penahanan kembali,” ungkap Priyadi.
Menurutnya, dengan penghematan anggaran, bisa dialihkan untuk pemberian fasilitas tambahan berupa garmen. Dimana pembuatan garmen tersebut membutuhkan mesin jahit paling tidak 150 unit.
Jika narapidana yang tidak memenuhi syarat Pembimbingan Kemasyarakatan (PK), maka asimilasi dan integrasi akan dicabut dan dimasukan tahanan kembali.
Dikatakan, ada beberapa narapidana di Jawa Tengah yang kembali berulah usai dibebaskan karena mendapat asimilasi maupun integrasi, yakni pelanggaran asimilasi ada 36 orang dan pelanggaran integrasi 7 orang.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman menambahkan, adanya asimilasi dan integrasi, sangat mengurangi jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Jawa Tengah.
“Total penghuni Lapas saat ini ada 11.969 orang, 2.543 orang adalah tahanan, sedang 9.426 narapidana. Untuk kapasitas Lapas dan Rutan di Jateng sendiri 9.341 orang, sehingga ada over kapasitas 128 persen,” tuturnya. (Nining)