BERITA SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menghimbau kepada semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat ada tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020.
KPU menjadwalkan akan menetapkan Paslon Pilkada 2020 pada 23 September 2020, dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 24 September 2020.
“Partai politik dan para Paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Boleh saja merayakan penetapan Paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing, agar tak terjadi kerumunan banyak orang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka dalam acara live streaming di akun Youtube Humas Bawaslu Jateng, Senin (21/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fajar menyatakan, agenda penetapan Paslon dilakukan KPU masing-masing daerah melalui rapat pleno tertutup. Fajar juga mengingatkan, jangan sampai penetapan Paslon dan pengundian Nomor Urut Paslon itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebab, sambung Fajar, prosesi penyerahan penetapan tidak diatur secara rinci. KPU bisa menyerahkan begitu saja atau menghantarkan penetapan Paslon, tapi bisa juga mengundang Paslon.
“Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai. Ini jangan sampai terjadi. Adanya kerumunan pada saat pendaftaran Bapaslon jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja. Tak perlu berkerumun,” lanjut dia.
Pada saat yang sama, KPU di masing-masing daerah juga dapat menyiarkan secara langsung melalui media sosial adanya agenda penetapan Paslon dan pengundian nomor urut paslon.
Fajar menyebut, Bawaslu Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah sudah melakukan himbauan pencegahan kepada berbagai pihak, terutama partai politik, Bapaslon, tim relawan dan lain-lain, agar taat protokol kesehatan.
Sebab, pencegahan Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada, tapi juga harus diterapkan di berbagai bidang lain. (Nining)