BERITA PAPUA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi alias ED (31) yang menabrak Bripka Christin Batfeny (36) hingga tewas, positif mengkonsumsi miras.
“Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras. Kalau narkoba tidak,” kata Paulus dikutip dari lama Antara, Kamis (17/9/2020).
ED saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Paulus, proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
“Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak lagi,” jelas Paulus.
Ditegaskan Paulus, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonan ED dalam Pilkada yang digelar di Yalimo. ED terdaftar sebagai calon Bupati Yalimo yang berpasangan dengan, John W Will.
Dalam pencalonan kali ini, mereka diusung oleh tiga Partai, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 07.30 WIT. Saat itu, korban hendak menuju Mapolda Papua.
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat mengalami luka parah. Kepada polisi, ED juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. Polisi juga menyita barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras. (Stave)