BERITA SEMARANG – Selama bulan Januari hingga Juni 2020, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curat) dan pencurian dengan pemberatan (curat) serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP R Fidelis Purna Timoranto menyampaikan, kasus pertama, curat spesialis alfamart dan indomart dengan 4 perkara yaitu di Indomart Banyumas.
“Pelaku berjumlah 2 orang ini menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya di Indomart Gumilir dengan modus membobol ATM Bank dalam Indomart dengan barang bukti uang tunai Rp1 miliar yang ada di dalam mesin ATM. Modusnya, pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko,” ungkapnya saat press rilis di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (16/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, terjadi di Alfamart Jalan Teuku Umar Indomart dan Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, modusnya mengancam dengan senjata tajam, dengan barang bukti antara lain uang tunai Rp32.500.000.
Kasus lain yakni pembobolan rumah Tresna Hukmara di Desa Purbo RT04/RW03, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp433.000.000, 11 Unit KBM, 4 motor, 1 Kulkas dan 1 unit mesin cuci.
“Kasus selanjutnya yakni pencurian spesialis KBM Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu 2 September 2020 lalu di Kabuaten Demak. Tersangka berjumlah 6 orang dan 3 masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp130.000.000,” jelas Kombes Pol Wihasto.
“Dalam kasus ini, pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat,” lanjut dia.
Sementara itu, dalam kasus pencurian di Toko Emas Tony, Blora, modus yang digunakan pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp274.000.000.
“Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku yang berjumlah 3 orang ini langsung masuk dan menodongkan sabit. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” ungkap Kombes Pol Wihastono.
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat 28 Agustus 2020 di Rest Area KM 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran yang mengakibatkan kerugian Rp2.000.000.
“Pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini ada 3 orang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sedang untuk kasus pembobolan rumah kosong milik korban, Rohman di Bawen Kabupaten Semarang pada 21 Agustus 2020, ada 6 pelaku, 1 diantaranya masih DPO. Kasus ini menjadi perhatian, lantaran pelaku memiliki senjata jenis air softgun. (Nining)