BERITA BEKASI – Pengamat politik Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi), Bram Ananthaku menyikapi, rencana perubahan status Desa Setia Asih di Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan yang kini sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Paripurna tentang alih status Desa Setia Asih yang minta jadi Kelurahan itu, berdasarkan naskah akademik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Bram kepada Matafakta.com, Jumat (11/9/2020).
Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi itu, di Ketuai Suryo Pranoto, Wakil Ketuanya, M. Nurhadi, Sekretaris Nyumarno yang beranggotakan Repsih, BN Kholik, Mustakim, Abdul Rosid, Sarim, Yoyoh Masruroh, Edi Junaedi, Junawan, Budiono dan Bhakti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka akan melakukan penelusuran dari atas hingga bawah untuk bisa menarik kesimpulan tentang kelayakannya Desa Setia Asih di Kecamatan Tarumajaya yang minta status menjadi Kelurahan,” jelas Bram.
Dijelaskan Bram, jika menelisik Undang-Undang (UU) Pemerintah Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 11: menyatakan, Desa dapat berubah status menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
“Nah disini yang patut kita kaji lebih dalam atas dasar apakah Pemerintah Desa memprakarsai hal tersebut? serta masyarakat desa yang mana yang diperhatikan saran dan pendapatnya dalam Musyawarah Desa dan semoga dewan tidak terburu-buru mengambil sikap terkait hal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pada Pasal 15 (1), Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati atau Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
Lalu pada Poin (2), sambung Bram, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa dan atau peraturan perundang-undangan.
“Disini jelas dikatakan, evaluasi Raperda pembentukan, penghapusan, penggabungan dan atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan itu berdasarkan urgensinya, baik secara kepentingan daerah, masyarakat Desa atau nasional serta peraturan undang undang. Sampai disini sisi mana yang dianggap urgent hingga Desa Setia Asih wajib berubah menjadi Kelurahan? Apakah ada sisi kepentingan lainya lagi?,” sindir Bram.
Bram mengingatkan, pada Pasal 16, harus lebih dicermati lagi yakni ayat (3) dimana apabila Raperda ditolak oleh Gubernur, maka otomatis Raperda tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam kurun waktu 5 tahun. Dia mengamati, soal perubahan status Sesa Setia Asih menjadi Kelurahan tersebut, DPMD terkesan ada pemaksaan kehendak.
Bram menambahkan, sisi obyektifitasnya disini yang perlu kita kawal mengapa Desa Setia Asih wajib berubah status menjadi Kelurahan, dan bagaimana bila ada penolakan atas hasil Raperdanya tersebut?. Apakah Desa Setia Asih tetap dipimpin Plt selama 5-6 tahun kedepan sambil menunggu prosesnya dan mengapa tidak mau berproses dahulu hingga proses selesai dan biarkan tetap menjadi Desa sambil menunggu putusan peralihan sah dan sesuai.
“Pokoknya Sudah jelas di dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No.43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 di Pasal 54 jelas dasar argumennya di ayat 2 (e) Kepala Desa diberhentikan, karena adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan. Sementara Desa Setia Asih masih dalam proses usulan akan perubahan Desa menjadi Kelurahan,” pungkasnya. (Hasrul)