IPAR Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Brebes

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPAR: Obor Panjaitan

Ketua IPAR: Obor Panjaitan

BERITA DEPOK –  Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan ikut mengecam aksi kekerasan atau penganiayaan yang menimpa dua wartawan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Rabu 2 September 2020 kemarin.

Dikatakan Obor, aksi kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi dilapangan ketika tengah melakukan tugas mencari berita atau tugas kejurnalistikannya. Namun, selalu lamban dalam penangannya. Tak jarang, rekan-rekan seprofesi harus turun ke jalan melakukan aksi.

“Ya, kita berharap Polres Brebes tidak seperti itu. Masa selalu harus aksi dulu baru ditangani kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap wartawan,” tegas Obor kepada Matafakta.com, Sabtu (5/9/2020).

Obor pun, sempat kecewa dengan keberadaan aparat Babinsa serta Anggota Unit Intel Kodim Brebes dilokasi yang tidak bisa mengatisipasi keadaan, sehingga terjadi aksi kekerasan terhadap dua wartawan yakni, Eko Fidiyanto dari media cetak harian Radar Tegal dan Agus Supramono dari Semarang TV.

“Biasanya, aparat sudah bisa mencium gelagat yang kurang baik dilapangan ya. Terlebih lagi, kedua wartawan tersebut sebelumnya sempat diusir dari lokasi oleh sekelompok pendukung Kepala Desa Cimohong,” jelasnya.

Baca Juga :  STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Untuk itu, lanjut Obor, dia berharap rekan – rekan seprofesi media yang ada di Brebes Jawa Tengah, turut mengawal pelaporan aksi kekerasan atau penganiayaan yang menimpa, Eko Fidiyanto dan Agus Supramono di Polres Brebes.

“Kita berharap rekan – rekan media di Brebes ikut mengawal pelaporan kedua rekan kita yang menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung Kepala Desa Cimohong Brebes. Para pelaku mesti segera ditahan Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru