BERITA BREBES – Terungkap, Kepala Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, AGF (39) berselingkuh dengan seorang wanita RH (30) warga RT01/RW03, Desa Cimohong yang berstatus masih istri orang yakni KT (33) yang sempat melaporkan skandal istrinya dengan Kepala Desa setempat.
Dalam skandal itu, KT suami dari RH dengan Kepala Desa (Kades) AGF, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, pada tanggal 2 September 2020, sepakat untuk melakukan berdamai agar persoalan skandal atau hubungan terlarang tersebut tidak berlanjut kerana hukum.
“Nah, kejadian dua wartawan, Agus Supramono sama Eko Fidiyanto di Balai Desa oleh kelompok pendukung Kades ya lagi memediasi kasus perselingkuhan ini,” kata sumber Matafakta.com, yang tidak bersedia namanya disebutkan, Jumat (4/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan sumber, RH sendiri, sudah mengakui perselingkuhannya dengan AGF dan sudah beberapa kali melakukan pertemuan baik belanja maupun chek’in ke sebuah hotel. Bahkan, RH sendiri mengaku, pernah melakukan intim di dalam mobil karena dipaksa AGF.
“Saya juga kurang tahu persis, gimana ceritanya RH sampai mau buat surat pengakuan dan pernyataan mendetail gitu tentang hubungan gelapnya dengan AGF dan sempat tersebar kebeberapa orang, sehingga ramailah skandal ini. Ngakunya RH si dijebak, karena diimingi biar bisa bersatu dengan AGF,” ungkap sumber.
Untuk saat ini, tambah sumber, RH juga sudah tidak berada dirumah pergi untuk menenangkan diri. Namun rekaman langsung suara permohonan maaf RH kepada masyarakat Desa Cimohong, Kecamatan Bulakkumba dan kepada Kepala Desa, AGF juga beredar.
“Untuk sekarang RH, sudah tidak berada dirumah dia pergi ngak tahu kemana katanya mau menenangkan diri, tapi saya punya rekaman permohonan maafnya, termasuk surat perdamaian juga surat pernyataan RH tentang perselingkuhannya dengan Kades AGF nanti saya berikan,” imbuhnya.
Namun demikian, sumber menyesalkan prilaku atau sikap yang tidak baik yang dimiliki Kades AGF selaku pamong Desa Cimohong. Pasalnya, apa yang telah dilakukannya merupakan perbuatan zinah yang sangat dilarang agama. Terlebih lagi, perbuatan tersebut dilakukan dengan perempuan bersuami alias istri orang.
“Ya, sebenarnya ini sebagai pamong Desa ngak bisa dimaafkan, karena seharusnya bisa menjadi panutan masyarakat, bukan sebaliknya, Massa istri warga Desanya sendiri diembat. Inikan jelas tidak bermoral sebaiknya diturunkan saja sebagai Kades Cimohong, karena sudah mencoreng nama baik Desa. Turut prihatin ya mas atas musibah rekan seprofesinya,” pungkas sumber. (Indra)
BeritaEkspres Group