BERITA SEMARANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas pada, Senin (24/8/2020) malam.
Menurut Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi, kejadian berawal dari kecurigaaan salah seorang petugas Lapas, Dhoni Galih yang saat itu melihat orang tak dikenal mondar-mandir di depan Lapas.
“Sekitar pukul 21.00 WIB seseorang yang tak dikenal terlihat mondar-mandir di depan Lapas dan melemparkan sesuatu kedalam Lapas. Karena ketahuan oleh petugas, orang tersebut langsung meninggalkan Lapas, namun berhasil dikejar oleh Dhoni,” ungkap Dadi, Selasa (25/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tertangkap, lanjut Kalapas, orang tersebut yang diketahui bernama Chandra Gusmanto dibawa ke Lapas yang selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas.
Mendengar laporan itu, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar menindaklanjutinya.
Dadi Mulyadi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, lemparan barang tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 101,3 gram dalam bungkusan plastik.
“Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti,” jelas Dadi.
Menurutnya, ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba, serta upaya deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke Lapas yang merupakan salah satu perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Nining)