BERITA SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melakukan pembebasan terhadap 23 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah.
Pembebasan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dari jumlah tersebut, 393 Napi yang mendapatkan asimilasi sudah dipulangkan sejak bulan April lalu. Sedangkan 23 Napi hari ini dipulangkan karena mendapatkan remisi umum tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
“Asimilasi itu diberikan agar Napi bisa melakukan isolasi mandiri dirumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai enam ribu. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi, Selasa (25/8/2020).
Nantinya, sambung Dadi, akan ada penambahan jumlah Napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan incracht dari Pengadilan.
“Asimilasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris serta kejahatan transnasional lainnya,” lanjut Kalapas.
Sementara dalam pelaksanaan asimilasi sendiri diserahterimakan langsung kepada keluarga selaku penjamin. (Nining)