BERITA BEKASI – Ketua Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Nusantara, Damin Sada, melaksanakan audensi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam audensi bersama KPUD tersebut, Damin ditemani 10 orang anggotanya menjelaskan kehadirannya di KPUD ingin bersilahturahmi secara kelembagaan.
“Saya mau silahturahmi dan audensi ini secara lembaga, bukan personal atau orang perorang,” kata Damin kepada Matafakta.com, Senin (24/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan tokoh masyarakat Bekasi ini, bahwa dirinya sangat prihatin dengan kondisi dan keadaan Kabupaten Bekasi sekarang.
“Saya belum tahu, apakah Pilkada ditahun 2024 apakah ditahun 2022. Insya Allah saya akan ikut dalam kontestasi Pilkada di jalur perseorangan atau independen,” jelas Damin.
Damin pun, sempat menyinggung posisi Eka Supria Atmaja Bupati Bekasi saat ini merupakan sebagai hadiah dalam perpolitikan di Kabupaten Bekasi, termasuk menyinggung jargon 2 kali tambah baik.
“Jadi Ketua DPRD hadiah, jadi Wakil Bupati hadiah, jadi Bupati ge hadiah. Itu kata dia pas cerita ama saya. Ngapain dua kali, satu periode cukup dah. Ngapain pake 2 kali tambah baik,” sindirnya.
Damin menegaskan, keharusan baginya untuk maju sebagai kontestan dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendatang.
“Keharusan bagi saya maju di Pilkada 2022. Jika 2022 jadi Pilkada, 100 persen saya nyalon dari jalur independen. Dan akan berkoalisi dengan rakyat,” tegas Damin.
Kedatangannya, meminta secara resmi tahapan apa saja dan minta jawaban dari KPUD secara lisan maupun tertulis.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi mengatakan, silahturahmi sekaligus audensi Jajaka Nusantara diterima 5 Komisioner KPU.
“Kehadiran Jajaka diterima komisioner KPUD lengkap. Ada hal yang ingin disampaikan dan di konsultasikan oleh pengurus Jajaka Nusantara pada KPU,” katanya.
Dijelaskan Jajang, untuk daerah yang melaksanakan pemilihan dintahun 2017 dan 2018 maka akan melaksanakan di bulan November tahun 2024. Oleh karena, Kabupaten Bekasi daerah yang melaksanakan di tahun 2017. Merujuk UU 10 tahun 2016 akan melaksanakan kembali tahun 2024.
“Dalam UU itu diatur, Kepala Daerah yang habis masa periodenya tahun 2022 akan ditunjuk Plt Kepala Daerah. Masa jabatan Kepala Daerah kan Bekasi berakhir 2022. Namun, dimungkin kan Kabupaten Bekasi menjalankan Pilkada dimajukan 2022,” pungkasnya. (Hasrul)