BERITA BEKASI – Hingga saat ini, sudah 400 meter persegi lahan digunakan untuk korban meninggal akibat wabah virus Corona atau Covid-19.
Dari 12 Hektar lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat ini adalah pemakaman umum.
Penguburan jenazah pasien Covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor:469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan.
Hingga saat ini, dari 12 hektar tanah di TPU Padurenan sudah terisi hingga 30 persen. Sementara untuk 400 meter lahan yang sudah terisi jenazah berdasarkan pemakaman Covid-19 mencapai kurang lebih 231 Jenazah.
Website corona.bekasikota.go.id melansir 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal karena positif Covid-19.
Hingga saat ini kurang lebih sudah 231 Jenazah dimakamkan di TPU Padurenan dengan prosedur Covid-19 dan lahan di TPU Padurenan masih banyak tersedia lahan. (Adv/ Edo)