BERITA PANGKALPINANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pangkalpinang, Eddy Supriyadi, berang menyusul maraknya pemberitaan tentang adanya pungutan di sekolah seperti yang terjadi di SMPN7, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Eddy mengaku, kaget terkait adanya pemberitaan tentang pungutan uang sebesar Rp750 ribu yang terjadi di SMPN7 Kota Pangkalpinang sebesar Rp750 ribu persiswa dalam penerimaan peserta didik baru.
“Kaget saya tidak mengetahui hal itu. Kan kita sudah keluarkan surat edaran ke setiap sekolah bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 dalam penerimaan peserta didik baru, tidak boleh melakukan pungutan,” tegasnya kepada Matafakta.com, Selasa (21/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran itu, sambung Eddy, sudah jelas disampaikan bahwa pihak sekolah SD dan SMP, tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada para orang tua atau wali murid dalam penerimaan peserta didik baru.
“Pemberitaan yang baru – baru ini muncul, membuat saya gerah, karena pemberitaan yang sepihak, tidak mengkonfirmasi ke saya dulu. Jangan sepihak lah,” sesal Eddy.
Eddy pun berpesan, kepada para orang tua atau wali murid apabila dari pihak sekolahan meminta berupa pungutan sejumlah uang harap laporkan ke Dinas Pendidikan.
“Kepada rekan-rekan media juga saya harap kompirmasi dulu atau laporkan ke kami dan jangan langsung memberitakan sepihak begitu,” pungkasnya. (Dony)