Air Irigasi Tercemar, Gunawan Desak Bupati Bekasi Gelar Apel di Tanggul

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saluran Irigasi PJT II

Saluran Irigasi PJT II

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intlektual Pemerhati (Sniper), Gunawan mendesak Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja agar meniadakan giat Apel Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dihalaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan menggantinya ke lokasi yang menjadi titik – titik permasalahan yang timbul dan menjadi perhatian Publik

“Baiknya, Bupati Bekasi dan jajaran ASN gelar apel ditanggul Irigasi PJT II yang letaknya di Dekat Stasiun Kereta Api Lemah Abang Desa Waluya, Cikarang Utara yang air kalinya hitam dan bau akibat tercemar limbah,” kata Gunawan kepada Matafakta.com, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Dengan cara itu, sambung Gunawan, dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian lingkungan dikalangan Aparatur Sipil Negara maupun pejabat eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan masyarakat itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya, selaku masyarakat merasa heran dengan kinerja Bupati Bekasi selama menjabat minim inovasi, kreatif dan kurang melibatkan partisipasi publik dalam mengelola Pemerintahan Daerah. Banyak permaslahan terjadi tidak cepat – cepat dituntaskan, sehingga permaslahan di Kabupaten Bekasi kian menumpuk,” ujarnya.

“Seperti halnya, kekosongan jabatan eselon terus dibiarkan dan pencemaran sungai atau kali yang ada di Kabupaten Bekasi tidak pernah kunjung ditangani sampai tuntas,” tambah Gunawan.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Dikatakan Gunawan, dalam hal permaslahan pencemaran Sungai, Bupati Bekasi yang notabene selaku pejabat tertinggi di Kabupaten Bekasi, seharusnya mampu mengambil langkah tegas dan cepat dengan memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kasatpol PP, untuk menangani dan menindak para pelaku pembuang limbah dan sampah ke Sungai.

“Ironis dan mirisnya lagi, saluran irigasi PJT II yang kebetulan berdekatan dengan rumah pribadinya Bupati keadaannya sangat memprihatinkan, karena air hitam dan bau akibat tercemar limbah, kok dibiarkan terus berlangsung tanpa diselesaikan agar Sungai itu kembali bersih dan normal,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB