BERITA BEKASI – Jajaran Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas di warung Remang-Remang Jalan Raya Kalimalang pada, Minggu 7 Juni 2020 lalu.
Sebanyak enam dari 13 tersangka berhasil diringkus, sementara tujuh lainnya masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keenam tersangka, yakni HRK alias P (29), IS alias I (29), L alias J (47), FI alias O (22), H alias B (25), dan R (23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Sementara tujuh pelaku lainnya masih DPO yakni, YT alias C, DO, R, P, R, G, A alias C, masih buron,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (14/7/2020).
Kejadian pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Warung Remang-Remang Jalan Raya Kalimalang Kampung Pasirkonci Poncol RT05/RW02, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial K (39), asal Dusun I Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, mengalami luka memar. Sedangkan R (29) meninggal dunia setelah dirawat di RS Sentra Medika Cikarang.
Korban berasal dari Taman Kebayoran Jalan Wijaya II Blok Q No.51 Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kejadian Pengeroyokan berawal saat korban berinisial D dan R datang ke warung remang-remang yang berada di Kalimalang, kemudian R kencan dengan salah satu wanita berinisial F Alias N, lalu R membayar F Alias N sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan, perjanjiannya sebesar Rp200 ribu. Merasa tidak sesuai, F alias N yang juga merupakan saksi, memberitahu kepada tersangka P dan R (DPO), sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban D dan R.
Sehingga terjadi pengeroyokan pertama yang dilakukan tersangka HRK alias P, IS alias I, dan R (DPO) terhadap korban D. Sedangkan korban R, dikeroyok tersangka P dan R. Kemudian korban pulang.
Setelah itu, YT alias C (DPO), DO (DPO), R (DPO), G (DPO), A alias C (DPO), H alias B, FI alias O, dan R, datang ke TKP dengan maksud mencari orang yang telah mengeroyok korban R dan D, sehingga terjadi pengeroyokan kedua.
Sebelum melakukan penyerangan terhadap kelompok korban, tersangka menyiapkan senjata tajam berupa golok, celurit, stick golf, dan bambu. Sedangkan kelompok korban hanya membawa besi.
Lalu kelompok korban berlari ketakutan di kejar oleh kelompok tersangka hingga akhirnya korban berinisial R karena larinya terpisah dari kelompok temannya, dikejar oleh pelaku berinisial R dan memukul korban dengan menggunakan stick golf di bagian kepala.
Korban merasa pusing lalu jatuh setelah jatuh dari arah belakang pelaku berinisial D.O langsung membacok dengan menggunakan celurit ke bagian kepala/wajah samping kiri, kemudian Y.
T Alias C dan G membacok korban dengan menggunakan golok bagian tangan kiri korban. Setelah itu pelaku lainnya yang memukul korban dengan menggunakan bambu selanjutnya pelaku melarikan diri, 6 tersangka yang diringkus, terancam hukuman 7 tahun penjara,
Selain pelaku, Polres Metro Bekasi juga mengamankan barang bukti berupa 1unit golok warna hitam, 1unit kunci ring ukuran 36, 1 besi dengan panjang 1,5 meter, 1 jaket sweater warna biru dengan lubang bekas bacokan, 1 kaos warna putih dengan lubang bekas bacokan dan 4 batang bambu. (Mul)