BERITA SEMARANG – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi tiga kategori calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA).
Tiga kategori tersebut, pertama, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak baik karir maupun non-karir. Kedua, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA dan ketiga, Hakim Adhoc Hubungan Industrial (HI) pada MA.
Ketua KY, RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus menyampaikan, seleksi calon Hakim Agung ini dilakukan KY guna memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor:18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Adhoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor:462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di Mahkamah Agung RI Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, untuk hakim karier terdapat tujuh syarat dan bagi hakim non-karir ada delapan syarat. Sementara pendaftaran calon Hakim Agung sendiri dilakukan secara online melalui situs rekrutmen komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli hingga 30 Juli 2020.
“Untuk berkas persyaratan, para calon harus menyiapkan berkas mulai dari surat pengusulan hingga surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi lembaga asal calon,” ungkapnya, Senin (13/7/2020).
Selain seleksi calon Hakim Agung, KY juga mengumumkan Penerimaan Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Tahun 2020′ Nomor:02/PENG/PIM/RH.04.01/07/2020.
“Seleksi ini untuk Memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor:18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor:462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di MA Tahun 2020,” tuturnya.
Menurut Jaja, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta. Satu diantaranya, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli-30 Juli 2020. Berkas yang harus disiapkan ada 13, mulai dari daftar riwayat hidup hingga pas foto terbaru,” ujar dia.
Ada beberapa persyaratan bagi calon Hakim Hubungan Industrial. Satu diantaranya, melaporkan LHKPN ke KPK. Waktu dan batas pendaftaran juga sama seperti calon Hakim Agung TUN dan calon Hakim Adhoc Tipikor.
Berkas pendaftaran yang harus disiapkan bagi calon Hakim Hubungan Industrial sebanyak 14 berkas. Mulai dari surat pendaftaran hingga pas foto terbaru.
“Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Agung, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung yang memenuhi persyaratan.
Adapun seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian dan wawancara,” jelasnya.
Seluruh berkas persyaratan bagi calon Hakim Agung TUN, calon Hakim Adhoc Tipikor, dan calon Hakim Adhoc Hubungan Industrial harus disertai softcopy berkas yang dipindai ke dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD dimasukkan dalam map plastik untuk selanjutnya dikirim melalui pos kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia U/P Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat 10450, paling lambat 30 Juli 2020 (Nining).