Mulai 10 Juli, KA Sembrani Jakarta dan Surabaya Kembali Beroperasi 

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Mulai 10 Juli, Kereta Api (KA) jarak jauh, yakni KA Sembrani (Gambir-Semarang Tawang-Surabaya Pasar Turi) akan beroperasi kembali, guna melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta.

Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, dioperasikannya kembali KA jarak jauh komersial kelas Eksekutif tersebut, untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat.

Adapun jadwal KA Sembrani yaitu, KA Sembrani (81) berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 17.30 datang di Semarang Tawang pukul 21.30 berangkat pukul 21.45 dan tiba di Stasiun Gambir pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 WIB datang di Semarang Tawang pukul 01.10 WIB berangkat pukul 01.21 WIB dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15 WIB.

Diwilayah Daop 4 Semarang, KA Sembrani selain berhenti normal secara reguler di Stasiun Cepu, Semarang Tawang, Pekalongan dan Tegal, juga akan menambah tempat pemberhentian, yaitu di Stasiun Ngrombo. Dari Ngrombo ke arah Jakarta pukul 20.43 WIB dan ke arah Surabaya Pasar Turi 02.07 WIB.

Dikatakan, pada tahap awal, KA Sembrani baru akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan.

Baca Juga :  Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan dilapangan.

“Untuk melihat jadwal keberangkatan dari Stasiun antara, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access. Tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan,” ungkap Krisbiyantoro, Rabu (8/7/2020).

KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online.

Menurutnya, seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, dimana untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan.

KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan. Dan sesuai SE DJKA No. 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

“Pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” ujarnya.

Pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan, diantaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan

Selain itu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test.

“Serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” sambungnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa new normal, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email 

**@ka*.id











, atau media sosial KAI121. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB