Andy Salim: DPD Golkar Kota Bekasi Belum Kosong Gimana Mau Dilunasi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andy Iswanto Salim

Andy Iswanto Salim

BERITA BEKASI – Sengketa asset Gedung DPD Golkar Kota Bekasi kian memanas, Andy Iswanto Salim, dilaporkan kader Golkar Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, karena dinilai, telah melecehkan Partai Golkar buntut kedatangannya yang menuntut pengosongan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi. Hal tersebut, dikatakan, Wakil Ketua Bidang Pemilu DPD Golkar Kota Bekasi, Maryadi.

Kepada awak media, Maryadi sempat menyoal bahwa yang bersangkutan, Andi Iswanto Salim, belum membayar semua dari perjanjian jual beli asset Kantor DPD Golkar Kota Bekasi tersebut. Namun sayangnya, Maryadi enggan memberikan komentar lebih jauh, terkait adanya polemik DPD Golkar Kota Bekasi dengan pengusaha, Andy Iswanto Salim.

Menanggapi hal itu, Andy Iswanto Salim mengaku, dari jumlah Rp3 miliar tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp2,4 miliar. Sementara, perjanjian sisanya akan dibayarkan setelah Gedung DPD Golkar Kota Bekasi dikosongkan. Jadi, adalah tidak benar kalo DPD Golkar Kota Bekasi, menolak mengosongkan kantornya, karena belum seluruhnya dilunasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, jangan sesatkan publik dong. Dimana-mana ya begitu. Bayar sebagian dulu sebagian, baru setelah sudah dikosongkan sesuai komitmen baru dilunasi. Lagian, memang kurangnya berapa si? Kan tinggal hanya sisa Rp565 juta lagi. Itu artinya, saya bayar sudah 80 persen dan hanya 20 persen saja. Coba kalo mereka bisa kosongkan sekarang, langsung saya lunasi sesuai kesepakatan,” jelasnya kepada Matafakta.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga :  Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik

Sebenarnya, kata Andy, kekurangan untuk melunasi kesepakatan awal itu hanya Rp565 juta. Namun, sesuai dengan kesepakatan yang baru “bersama” dan sesuai dengan keputusan perdamaian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, saya bersedia membayarkan kekurangan bayar pengosongan Gedung DPD Golkar Bekasi Rp565 juta itu dikali tiga.

“Akhirnya, dari Rp565 juta itu menjadi sekitar Rp1,7 miliar. Artinya, mereka minta ditambah lagi untuk membangun Gedung baru diatas tanah yang sudah dibeli dari uang pembayaran saya sebelumnya. Dan itupun, saya setujui untuk membayar nambah menjadi Rp1,7 miliar. Tetapi ternyata, semua yang mereka janjikan lagi-lagi meleset dari komitmen dan putusan perdamaian yang sudah Inkraah.

Intinya, tegas Andy, dirinya siap untuk membayarkan lunas sesuai dengan kesepakatan damai yang sudah diputuskan Inkraah PN Bekasi. Begitu mereka mengosongkan asset Kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang sudah di perjual belikan itu, maka mereka berhak menerima kekurangan Rp565 juta dikali 3 kali lipat, sehingga kekurangan yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp1,7 miliar.

“Mereka bukannya mentaati keputusan Pengadilan dengan baik dan sukarela pindah, malah lagi-lagi mereka mengugat untuk yang ke 3 kalinya, tapi kali ini lebih knyolnya malah mengatakan, bahwa mereka pihak DPD Golkar Kota Bekasi, tidak pernah merasa memiliki asset seperti yang mereka sudah perjual belikan dengan saya dengan mengindahkan semua bukti dan fakta yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Partai Golkar, tambah Andy, merupakan Partai besar dan Partai pemenang Pilkada, sehingga menjadikan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi menjadi Walikota Bekasi, kenapa kok bisa tanpa malu dengan mudahnya bersiasat dan menyangkali memiliki Gedung itu?. Jadi, pantaskan kalo saya melaporkan semua pihak yang ikut terlibat dalam penjualan asset bodong DPD Golkar Kota Bekasi.

Simple aja kan, tambah Andy, ngak usah mutar-mutar. Sebab, buktinya beberapa kali gugatan yang dilayangkan DPD Golkar Kota Bekasi, terhadap Andy Iswanto Salim, semuanya patah, tidak satupun gugatan yang dimenangkan, karena hak tetap lah hak tidak bisa dikalahkan dengan akal busuk, makanya siapa yang tidak marah kalau kita sudah dizolimi dan dipermainkan selama 16 tahun bersabar untuk memperoleh haknya.

“Logikanya aja ya, saya bukan orang gila yang berani datang melabrak ke Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang lagi berkuasa untuk menuntut hak saya kalau ngak bener. Saya berani begitu, karena saya benar, bukan saya mau konyol,” pungkas Andy. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya
Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye
Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi
Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran
FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya
Kelurahan Kebalen Gelar Pelatihan Pemadaman Awal Kebakaran
Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi
Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:48 WIB

FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB