BERITA PONOROGO – Ipong Muchlisoni selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, mengumumkan secara resmi penerapan New Normal di Tempat Ibadah dan Wisata Religi, Jumat (3/7/2020).
Hal itu disampaikan Bupati Ipong saat menghadiri sholat subuh berjamaah di Kompleks Masjid Tegalsari dilanjutkan pembukaan ziarah makam Kyai Mohammad Besari dan Nggowes Bersama Hari Krida Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jetis.
Saat pandemi virus Corona atau Covid-19 mewabah, Bupati Ipong sempat melarang kegiatan Sholat Jumat di Masjid yang ada di pinggir Jalan dan berpotensi kedatangan warga dari luar daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai hari ini, Bupati Ponorogo kembali mengumumkan untuk dibuka kembali Tempat Ibadah dan Wisata Religi dengan Penerapan New Normal.
“Mulai hari ini Masjid Pinggir jalan dan Wisata Religi kembali dibuka secara Normal tetapi dengan cara New Normal,” kata Ipong Murchlissoni didampingi Wabup Soedjarno, Sekda Agus Pramono serta Kepala OPD dan Forkopimda.
Ipong juga memyampaikan larangan yang telah dibuatnya 3 bulan lalu dimasa pandemi mulai hari ini secara resmi dicabut.
“Dalam penerapan New Normal, tentunya harus menerapkan Protokol Kesehatan yang paling dasar yaitu pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak,” harapnya.
Bupati Ipong juga membuat surat keputusan yang berisi petunjuk dalam penerapan New normal ditempat ibadah tersebut.
“Diantaranya, Masjid hanya boleh diisi maksimal 60 persen dari kapasitas tempatnya dan juga setiap Masjid ditunjuk salah satu orang sebagai Ketua Satgas Covid-19,” bebernya.
Selain itu, Bupati Ipong menambahkan, meskipun sebetulnya, surat keputusan yang dibuatnya tersebut Masyarakat sudah melaksanakan akan tetapi Pemerintah hanya memformalkan saja.
“Dengan surat keputusan tersebut bisa memformalkan serta memayungi agar lebih terarah dalam penerapannya,” tukasnya. (Muh Nurcholis)