Usulan Raperda Baru Pemkot Bekasi Boros Anggaran Dimassa Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dinilai hanya membuang anggaran. Hal itu, dikatakan Praktisi Hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi, Jeni Basauli, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan Jeni, Perda No. 6 tahun 2012 yang sudah ada cukup jika diefektifkan. Jika memang ada tambahan pasal atau ayat bisa disempurnakan. Perda No. 6 tahun 2012 masih sesuai dengan kondisi saat ini, tapi sayangnya Perda itu, hanya menjadi dokumen hukum, minim implementasi.

“Sangat disayangkan adanya usulan dari Eksekutif Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, dimana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No. 6 tahun 2012,” jelasnya.

Jeni menegaskan, pelaksanaan Perda No. 6 tahun 2012 tersebut belum terlihat efektif digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi tidak seharusnya, Pemkot Bekasi, mengusullan Raperda baru terkait kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi,” sarannya.

Jeni menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Jeni menyinggung soal mekanisme yang dilakukan adalah perubahan Perda No. 6 tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No. 28 tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerja sama dengan pihak ketiga

“Jadi tidak perlu lagi membuat Perda baru. Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja yakni, Perda No. 6 tahun 2012,” ulasnya.

Baca Juga :  Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi

Jeni yang juga pengurus KNPI Kota Bekasi ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah “memfasilitasi” hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut. Jadi di rubah atau di cabut.

“Namun untuk Perda yang masih berlaku dan dianggap masih efektif cukup dirubah saja, tidak perlu di cabut dan di buat Perda baru,” ungkap Jeni.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap: (a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat atau (b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

“Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Karena hanya membuang anggaran saja ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya
Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye
Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi
Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran
FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya
Kelurahan Kebalen Gelar Pelatihan Pemadaman Awal Kebakaran
Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi
Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:48 WIB

FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB