BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) RW014, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Joko S Dawoed, menyesalkan prilaku salah satu Ormas di Bekasi. Pasalnya, Ormas lebih pada fungsi control, bukan petugas Pengadilan yang seenaknya melakukan eksekusi dilokasi yang tengah bersengketa.
“Kami, LBH tanpa dibayarpun kalau memang kebenaran itu harus diungkap ya kita ungkap. Banyak, keanehan dan keganjilan tiba-riba muncul sertifikat dilokasi lahan fasos-fasum milik Perumahan Bulak Kapal Permai tersebut,” tegas Joko kepada Matafakta.com, Kamis (2/7/2020).
Tapi yang terjadi sambung Joko, ada salah satu Ormas yang merobohkan plang LKBH HIPAKAD’63 yang tengah berjuang bersama warga untuk membela lahan fasos-fasum Perumahan yang notabene adalah tanah negara yang didapat dari kewajiban pengembang yang ditelantarkan Pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian ini lucu. Ormas bukannya menjalankan fungsi controlnya, malah jadi ikut-ikutan bak petugas Pengadilan dengan gagahnya plang kami dirobohkan. Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan dialami rekan-rekan yang lain. Ini sebuah pelecehan yang nyata terhadap dunia LBH,” kata Joko.
Seharusnya, kata Sekjend LKBH Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63) ini mengatakan, berjiwa Pancasila, disinilah kita tunjukan bahwa kita adalah Pancasila sesuai makna mulai dari Sila ke-1 sampai Sila ke-5 sebagai kelompok organisasi kepemudaan yang menjujung tinggi nilai – nilai Pancasila, bukan bersikap seperti itu.
“Jujur kami dari LKBH HIPAKAD’63, tidak bisa menerima ini. Begitu juga mungkin LBH lainnya, karena cara-cara seperti ini sudah melukai dan tidak menghargai sebuah lembaga bantuan hukum yeng tengah membela masyarakat. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh rekan-rekan LBH lainnya,” ulas Joko.
Joko menambahkan, pihaknya segera akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mandeknya pemeriksaan laporan pidana dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan laporan polisi No. TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum.
“Sertifikat itu muncul dari AJB yang tidak pernah diakui pihak Desa dan Kecamatan setempat, sehingga ini menjadi sengketa dengan warga Perumahan Bulak Kapal Permai yang tengah berjuang membuka kebenaran itu,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group