Soal Sengketa Fasos BKP, Kuasa Hukum Warga: Jangan Libatkan Ormas

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed menyesalkan kelompok yang mengklaim lahan fasos – fasum milik Perumahan BKP, RW014, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan yang sekarang menjadi sengketa melibatkan dua Ormas yang bisa memancing situasi yang kurang baik dengan warga setempat yang ingin mempertahankan lahan fasos-fasumnya.

“Dengan cara-cara beginikan kurang bagus. Nanti, kalau warga juga minta pendampingan Ormas lainkan akhirnya jadi menciptakan keributan. Banyak Ormas lain juga yang ingin membela warga, tapi kita ngak mau menciptakan iklim yang tidak baik,” kata Joko kepada Matafakta.com, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Joko, dengan memberikan surat tugas kepada Ormas untuk membongkar beberapa bangunan dilokasi menambah persoalan menjadi panjang, karena Ormas bukan petugas Pengadilan yang berwenang untuk melakukan eksekusi dilahan yang kini bersengketa dengan warga Perumahan BKP.

“Banyak Ormas yang siap mendampingi warga Perumahan BKP, tapi kita berpikir ngak mau sampai kesitu. Tapi, nyatanya kelompok yang mengklaim ini malah menggunakan dua Ormas. Jadi nanti kalau ada apa apa kita minta yang nyuruh bertanggungjawab. Terutama yang memberikan surat tugas,” tegas Joko.

Untuk itu, Joko pun berharap, Polda Metro Jaya (PMJ) segera lah melanjutkan pemeriksaan terkait laporan warga Perumahan BKP yakni, TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang melahirkan 2 sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yakni, SHM No.8793 luas 2.910 M2 dan SHM No.8794 luas 5.240 M2 yang tidak diakui pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Waduh.....!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

“Itu, bukan kata saya sebagai pengacara, tapi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Polda Metro Jaya, terkait laporan warga atas AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang disinyalir palsu itu. Lagian, Suroyo selaku pihak yang mengklaim juga baru Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB belum punya hak penuh,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani
Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:18 WIB

PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:56 WIB

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB