Soal Sengketa Fasos BKP, Kuasa Hukum Warga: Jangan Libatkan Ormas

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed menyesalkan kelompok yang mengklaim lahan fasos – fasum milik Perumahan BKP, RW014, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan yang sekarang menjadi sengketa melibatkan dua Ormas yang bisa memancing situasi yang kurang baik dengan warga setempat yang ingin mempertahankan lahan fasos-fasumnya.

“Dengan cara-cara beginikan kurang bagus. Nanti, kalau warga juga minta pendampingan Ormas lainkan akhirnya jadi menciptakan keributan. Banyak Ormas lain juga yang ingin membela warga, tapi kita ngak mau menciptakan iklim yang tidak baik,” kata Joko kepada Matafakta.com, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Joko, dengan memberikan surat tugas kepada Ormas untuk membongkar beberapa bangunan dilokasi menambah persoalan menjadi panjang, karena Ormas bukan petugas Pengadilan yang berwenang untuk melakukan eksekusi dilahan yang kini bersengketa dengan warga Perumahan BKP.

“Banyak Ormas yang siap mendampingi warga Perumahan BKP, tapi kita berpikir ngak mau sampai kesitu. Tapi, nyatanya kelompok yang mengklaim ini malah menggunakan dua Ormas. Jadi nanti kalau ada apa apa kita minta yang nyuruh bertanggungjawab. Terutama yang memberikan surat tugas,” tegas Joko.

Untuk itu, Joko pun berharap, Polda Metro Jaya (PMJ) segera lah melanjutkan pemeriksaan terkait laporan warga Perumahan BKP yakni, TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang melahirkan 2 sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yakni, SHM No.8793 luas 2.910 M2 dan SHM No.8794 luas 5.240 M2 yang tidak diakui pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

“Itu, bukan kata saya sebagai pengacara, tapi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Polda Metro Jaya, terkait laporan warga atas AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang disinyalir palsu itu. Lagian, Suroyo selaku pihak yang mengklaim juga baru Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB belum punya hak penuh,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB