Soal Sengketa Fasos BKP, Kuasa Hukum Warga: Jangan Libatkan Ormas

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed menyesalkan kelompok yang mengklaim lahan fasos – fasum milik Perumahan BKP, RW014, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan yang sekarang menjadi sengketa melibatkan dua Ormas yang bisa memancing situasi yang kurang baik dengan warga setempat yang ingin mempertahankan lahan fasos-fasumnya.

“Dengan cara-cara beginikan kurang bagus. Nanti, kalau warga juga minta pendampingan Ormas lainkan akhirnya jadi menciptakan keributan. Banyak Ormas lain juga yang ingin membela warga, tapi kita ngak mau menciptakan iklim yang tidak baik,” kata Joko kepada Matafakta.com, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Joko, dengan memberikan surat tugas kepada Ormas untuk membongkar beberapa bangunan dilokasi menambah persoalan menjadi panjang, karena Ormas bukan petugas Pengadilan yang berwenang untuk melakukan eksekusi dilahan yang kini bersengketa dengan warga Perumahan BKP.

“Banyak Ormas yang siap mendampingi warga Perumahan BKP, tapi kita berpikir ngak mau sampai kesitu. Tapi, nyatanya kelompok yang mengklaim ini malah menggunakan dua Ormas. Jadi nanti kalau ada apa apa kita minta yang nyuruh bertanggungjawab. Terutama yang memberikan surat tugas,” tegas Joko.

Untuk itu, Joko pun berharap, Polda Metro Jaya (PMJ) segera lah melanjutkan pemeriksaan terkait laporan warga Perumahan BKP yakni, TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang melahirkan 2 sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yakni, SHM No.8793 luas 2.910 M2 dan SHM No.8794 luas 5.240 M2 yang tidak diakui pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

“Itu, bukan kata saya sebagai pengacara, tapi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Polda Metro Jaya, terkait laporan warga atas AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang disinyalir palsu itu. Lagian, Suroyo selaku pihak yang mengklaim juga baru Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB belum punya hak penuh,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB