Care Free Day Kota Bekasi Mulai di Buka 5 Juli 2020

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan membuka kembali agenda Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal dengan Car Free Day (CFD) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 mendatang.

Rencana pembukaan kembali CFD di Kota Bekasi berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Bekasi, unsur Polrestro Bekasikota serta unsur Kodim 0507 Bekasi, Senin (22/6/2020).

Pelaksanaan CFD dimasa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) ini tetap wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sesuai Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor: 660.1/3829/Dinas LH tanggal 22 Juni 2020 yang diberlakukan bagi pengunjung dan para pelaku usaha.

Pelaksanaan CFD Adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) dipersingkat waktu pelaksanaannya menjadi pukul 06.00 sampai 08.30 WIB yang sebelumnya CFD berlangsung dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di sepanjang Jalan A.Yani Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi meminta warga yang hendak mengikuti CFD harus bersedia melaksanakan protokol kesehatan antara lain selalu menjaga jarak aman dengan orang lain, selalu menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Selain itu juga kepada Ibu hamil, lansia diatas umur 60 tahun dan orang-orang dari segala usia yang memiliki dasar kondisi medis serius serta memiliki risiko yang tinggi terhadap penyakit Covid-19 dilarang beraktivitas di area CFD.

Dalam pelaksanaan CFD nanti, para petugas baik keamanan maupun medis akan ditempatkan dibeberapa titik yang sudah ditentukan, sehingga apa bila ada warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan, petugas akan memberi teguran baik bagi pengunjung maupun pelaku usaha. (Adv/Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB