Sempat Viral, Polda Jateng Ungkap Kasus ABK Tewas Alami Kekerasan Fisik

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera Cina hingga menyebabkan kematian. Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan, dua tersangka yakni, MH (54) asal Adiwarna Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal.

“Kedua warga Kabupaten Tegal itu, berperan sebagai Komisaris dan Direktur di Perusahaan PT. Mandiri Tunggal Bahari (MTB),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/5/2020).

Dikatakan, beberapa saksi dan ahli dalam kasus ini, telah dimintai keterangan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai Komisaris dan Direktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji dan akta pendirian PT. MTB.

“Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 85 dan atau 86 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” jelasnya.

Dirreskrimum, Kombes Pol. Budhi Haryanto menambahkan, bahwa dugaan perbudakan ABK ini berawal dari informasi National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia.

“ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik perbudakan dan kekerasan yang dialami Herdianto itu viral di media sosial setelah video pembuangan jenazahnya beredar pada, Sabtu 16 Mei 2020.

Kejadian serupa juga ada di kapal Long Xing 629. Kasus ini terungkap saat salah satu media Korea Selatan (Korsel) merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK asal Warga Negara Indonesia (WNI). (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB