Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PIDIE – Serda K (36), Prajurit TNI AD Dinas di Kodim 0102 Pidie Korem 11 LW Kodam Iskandar Muda, pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin yang dipimpin Komandan Kodim 0102 Pidie, Letkol Arm Wagino sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).

Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial (medsos) yang menulis komentar provokatif terhadap Pemerintah.

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan, tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan anggota TNI AD maupun  keluarganya.

Danrem 11 LW, Kol Inf Purmanto menyampaikan, bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sehari sebelumnya, Selasa 19 Mei 2020, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin KASAD dan dihadiri antara lain Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024

Dalam proses persidangan, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K dan mendorong proses hukum terhadap Ny. AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Danrem 11 LW pun menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas. (CR-4)

Berita Terkait

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024
Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS
Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad
Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja
Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Filipina di Perairan Gorontalo
Jelang Super Garuda Shield 2024, Militer AS Datangkan Alutsistanya
Aksi Brutal OPM Bakar Bangunan SMP Negeri Okbab di Papua
Serka Matrawi Cegah Tiga Dosa Besar di Dunia Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:46 WIB

Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:39 WIB

Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:48 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Filipina di Perairan Gorontalo

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB