Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PIDIE – Serda K (36), Prajurit TNI AD Dinas di Kodim 0102 Pidie Korem 11 LW Kodam Iskandar Muda, pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin yang dipimpin Komandan Kodim 0102 Pidie, Letkol Arm Wagino sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).

Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial (medsos) yang menulis komentar provokatif terhadap Pemerintah.

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan, tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan anggota TNI AD maupun  keluarganya.

Danrem 11 LW, Kol Inf Purmanto menyampaikan, bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sehari sebelumnya, Selasa 19 Mei 2020, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin KASAD dan dihadiri antara lain Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Dalam proses persidangan, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K dan mendorong proses hukum terhadap Ny. AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Danrem 11 LW pun menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas. (CR-4)

Berita Terkait

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad
Lanud Sultan Hasanuddin Peduli Korban Banjir Kabupaten Maros
Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat
Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024
Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS
Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad
Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja
Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Filipina di Perairan Gorontalo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:54 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:57 WIB

Lanud Sultan Hasanuddin Peduli Korban Banjir Kabupaten Maros

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB