Istri Salahgunakan Medsos, Serda K Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PIDIE – Serda K (36), Prajurit TNI AD Dinas di Kodim 0102 Pidie Korem 11 LW Kodam Iskandar Muda, pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin yang dipimpin Komandan Kodim 0102 Pidie, Letkol Arm Wagino sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).

Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial (medsos) yang menulis komentar provokatif terhadap Pemerintah.

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan, tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan anggota TNI AD maupun  keluarganya.

Danrem 11 LW, Kol Inf Purmanto menyampaikan, bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sehari sebelumnya, Selasa 19 Mei 2020, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin KASAD dan dihadiri antara lain Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam proses persidangan, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K dan mendorong proses hukum terhadap Ny. AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Danrem 11 LW pun menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas. (CR-4)

Berita Terkait

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah
Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan
Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini
Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung
TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah
Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Jaga Permukiman Dari Ancaman Karhutla
8.126 Personel TNI Dikerahkan dan 1.011,756 Ton Bantuan Disalurkan
TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:01 WIB

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan

Kamis, 3 September 2026 - 20:52 WIB

Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini

Rabu, 2 September 2026 - 16:40 WIB

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB