BERITA BEKASI – Nagih uang kontrakan, seorang warga di Bantar Gebang, Kota Bekasi, malah mendapatkan pengeniayaan dengan senjata tajam di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Bambu RT002/RW003, Kelurahan Ciketing Udik, Senin 11 Mei 2020.
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, peristiwa itu terjadi dimana korban LS bekerja sebagai penagih uang sewa kontrakan datang menghampiri tersangka AS untuk menagih uang kontrakan. Namun, tersangka tidak terima dengan penagihan tersebut.
“Jadi, si korban melakukan penagihan berulang kali kepada si pelaku karena saat itu kondisinya sedang sulit, sehingga tidak bisa memenuhi keinginan si korban akhirnya terjadi cekcok,” terang Wijonarko, Kamis (14/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah keduanya sambung, Kapolres, terlibat cekcok mulut, tak lama kemudian, tersangka AS mengambil sebilah parang bergagang kayu yang tidak jauh dari lokasi dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban LS.
“Parang tersebut diayunkan tersangka ke arah tangan kanan korban yang mengakibatkan korban menderita luka pada jari jempol dan telunjuk tangan kanan korban hingga terputus,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres, pihak keluarga korban melapor kepada pihak Kepolisian. Sementara, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan penanganan.
“Saat ini, tersangka berinisial AS sudah diamankan di Polres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan penganiayaan berat oleh polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara. (Edo)