BERITA JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pelaku tauran yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, Muhammad Adnan Pratama alias Gembel (20) dan Fajar Ramadhan alias Beler (19) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara.
Keduanya terbukti mengeroyok, Muhammad Rafli (19) dalam tawuran di Jembatan Sungai Ciliwung pada Minggu 5 April 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, kedua anggota kelompok Tim Hore asal Kebon Sayur itu memang kerap terlibat tawuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya sering terlibat tawuran, jadi mereka memang suka mencari musuh. Menantang kelompok lain untuk tawuran,” kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).
Dalam tawuran di Jembatan Sungai Ciliwung yang menewaskan Rafli, merupakan anggota kelompok Megadel, Kampung Melayu Besar, Jakarta Selatan.
Gembel dan Beler sudah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang digunakan membacok Rafli hingga tewas.
“Tersangka Beyeng ini mengejar korban, saat korban terjatuh pelaku memukul dan menendang korban. Kemudian tersangka Beler menyerang dengan celurit,” ujarnya.
Arie menuturkan Beler membacok Rafli sebanyak empat kali di bagian punggung dan dada, sehingga mengalami luka fatal.
Usai mengeroyok, keduanya kabur meninggalkan Rafli terkapar di Jembatan Sungai Ciliwung lalu dibawa ke RS. Premier Jatinegara oleh temannya.
“Korban meninggal di RS Primier Jatinegara. Dari situ kita lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti,” tandasnya.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Stave)