BERITA BEKASI – Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi menangkap Hengki (36) pelaku pembunuhan janda beranak satu yang tak lain pasangan kumpul kebonya, Nia Paramitha (40) asal Banjarmasij, Kalimantan Selatan, disebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Kemuning III, Babakan Mustika Sari I, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (6/4/2020).
Setelah sempat kabur selama 5 hari pulang ke kampung halamannya di Desa Baturaja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pelaku berstatus duda ini, menyerahkan diri diantar pihak keluarganya ke Mapolres Empat Lawang pada Rabu 1 April 2020, setelah tahu dirinya diburu bekerjasama dengan Polres Empat Lawang.
Kepada awak media, Kapolsek Bantar Gebang Kompol Ali Joni mengungkapkan, dari pengakuan pelaku melakukan pembunuhan itu pada Jumat 27 Maret 2020 sekitar pukul 16,00 WIB, setelah sebelumnya, korban datang ke kontrakannya meminta uang Rp1 juta. Karena tidak ada uang pelaku tidak bisa memenuhi permintaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sambung Kapolsek, tiba-tiba korban NP langsung menampar dan menendang pelaku. Karena emosi dan khilaf, pelaku lalu mengambil kain yang dipakai korban dan langsung dililitkan ke lehernya, hingga korban tewas.
Menyadari kekasihnya tewas tambah Kapolsek, pelaku pun panik dan pada Sabtu 28 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 WIB pelaku kabur pulang ke desanya di Kabupaten Empat Lawang.
“Namun sebelum kabur pelaku sempat meninggalkan secarik kertas bertuliskan nomor telepon keluarga korban,” pungkasnya. (Edo)