Polisi Berhasil Bekuk Dua Perampok Indomaret di Demak

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK –  Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membekuk dua tersangka perampok toko Indomaret yang beraksi di dua tempat di Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua tersangka mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan dan sejumlah senjata tajam. Ada satu senjata api rakitan dengan sembilan amunisi dan tiga buah golok serta dua pisau.

“Ada dua tersangka inisial AS dan B. Keduanya telah beraksi di dua Indomaret yang berada di wilayah Demak,” kata AKBP Fidel saat konferensi pers di Gedung Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jum’at (3/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan aksi di wilayah Demak, kedua tersangka juga melakukan aksi kejahatannya di Indomaret yang berada di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Diajak Ngopi Seorang Pria di Bekasi Jadi korban Pengeroyokan

Fidel menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi dengan berkoordinasi dengan pihak Indomaret untuk melihat rekaman CCTV yang terdapat di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna coklat berombong.

“Dari hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Polres Pati, diketahui sepeda motor pelaku ada di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kemudian pada Tanggal 1 April 2020, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Mereka mengayunkan senjata tajam jenis golok tapi dengan cepat polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus operandi masuk Indomaret sebagai pembeli. Kemudian tersangka AS mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api. Sementara tersangka B menjarah uang dan barang yang ada di toko tersebut.

Baca Juga :  Berkas ABG Bunuh Ayah dan Neneknya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel  

“Dari aksinya di wilayah Demak, mereka berhasil membawa uang sebesar Rp90 juta dan barang seperti rokok, sabun, shampo serta kebutuhan pokok lainnya. Pengakuan tersangka, hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk membayar hutang, mencukupi kebutuhan keluarga dan bermain judi,” ungkapnya.

Selain senjata api dan senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion beserta rombong, dua jaket hitam dan coklat, satu unit masker hitam, empat kunci T dan dua unit helm.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-Undang KUHP dan Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Diajak Ngopi Seorang Pria di Bekasi Jadi korban Pengeroyokan
Ini Kata Kapolri Antisipasi Cuaca Buruk Nataru 2024
Polisi Bantah Kasus Penganiayaan Anak Bos Roti Berlarut-larut
Berkas ABG Bunuh Ayah dan Neneknya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel  
Anak Bos Roti Aniaya Karyawan di Cakung Resmi Jadi Tersangka
Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:43 WIB

Diajak Ngopi Seorang Pria di Bekasi Jadi korban Pengeroyokan

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:26 WIB

Ini Kata Kapolri Antisipasi Cuaca Buruk Nataru 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:20 WIB

Polisi Bantah Kasus Penganiayaan Anak Bos Roti Berlarut-larut

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:07 WIB

Berkas ABG Bunuh Ayah dan Neneknya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel  

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:46 WIB

Anak Bos Roti Aniaya Karyawan di Cakung Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi

Kiriminal

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Des 2024 - 23:02 WIB

Foto: Terdakwa Yansen dan Meliana Jusman

Hukum

Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Selasa, 17 Des 2024 - 14:08 WIB

Ilustrasi

Kiriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Selasa, 17 Des 2024 - 13:50 WIB

Ilustrasi

Peristiwa

Diajak Ngopi Seorang Pria di Bekasi Jadi korban Pengeroyokan

Selasa, 17 Des 2024 - 13:43 WIB