Pemkab Bekasi Perpanjang Work From Home Bagi ASN

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASIPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020 mendatang.

Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-34/BKPPD tentang perpanjangan bekerja dari rumah pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 14 April mendatang sesuai arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

“Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah yang semula 18 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, Eka mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Abaikan Teguran Konsultan, Pekerjaan Jaling Kampung Solokan Kurangi Volume

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional
GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah
Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  
Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun
Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas
Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN
Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal
Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 09:01 WIB

Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal

Jumat, 10 November 2023 - 15:27 WIB

Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone

Rabu, 8 November 2023 - 20:38 WIB

Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar

Senin, 6 November 2023 - 22:22 WIB

LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna

Kamis, 2 November 2023 - 18:07 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Rabu, 1 November 2023 - 16:05 WIB

Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:11 WIB

2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Mantan Dirjen IKFT M. Khayam Jalani Sidang Perdana Korupsi Imfor Garam

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB