Pemkab Bekasi Perpanjang Work From Home Bagi ASN

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASIPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020 mendatang.

Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-34/BKPPD tentang perpanjangan bekerja dari rumah pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 14 April mendatang sesuai arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

“Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah yang semula 18 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, Eka mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token
Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik
JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 
Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi
Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token
Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar
Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:49 WIB

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB