BERITA BEKASI – Pelaku, Muhamad Al-Qodri Arifin nekat melakukan aksi kejahatan dengan berusaha mencuri ponsel dan dompet milik temannya sendiri.
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, aksi kejahatan itu dilakukan disebuah kontrakan di Jalan H. Jayun, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu, (15/3/2020) lalu.
“Korbannya, perempuan bernama Piliyanti yang tak lain teman tersangka sendiri. Aksinya, dilakukan sekira pukul 04.30 WIB,” kata Sutoyo, Kamis (19/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Sutoyo, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi bebek milik bosnya bernama Idawati. Korban yang merupakan teman tersangka, saat itu meminta bantuan agar dikenalkan dengan bos-nya supaya bisa dipekerjakan.
“Tersangka ini awalnya mau mengenalkan ke bos-nya, tapi waktu itu karena sudah malam jadi korban disuruh tidur di kontrakan sebelah tempat tersangka tinggal,” jelasnya.
Tersangka selanjutnya, tidur terpisah dengan korban, tapi ketika waktu memasuki dini hari, diam-diam Qodri masuk ke dalam kamar kontrakan saat temannya sedang tertidur lelap.
“Pada saat dia mengambil HP (ponsel) dan dompet yang ada di samping korban, tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga membuatnya terbangun,” kata Sutoyo.
Tersangka yang panik secara spontan, langsung mengayunkan pisau belati yang sudah dia siapkan hingga mengenai wajah korban.
Korban Piliyanti rupanya terus berusaha melawan, dia mengetahui temannya itu memiliki niat jahat untuk mengambil barang berharga miliknya.
“Korban berusaha melawan untuk merebut barang miliknya, tapi korban justru mendapatikan pengeniayaan hingga mengalami luka parah,” ujarnya.
Tersangka yang kebingungan kata Sutoyo, sempat menemui seorang temanya bernama Indra Jaya Kusuma dan menceritakan bahwa dia telah membunuh orang di kamar kontrakan.
Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri. Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain.
“Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju TKP di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri,” paparnya.
Tersangka yang sudah diamankan lalu diperiksa, polisi juga melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500.
“Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, korban kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara. (Edo)