BERITA SUBANG – Pungutan yang dilakukan pihak sekolah bukan hanya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), tapi juga sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu ditegaskan, Ketua Umum Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK&WM), Ade Labrak, menyikapi pungutan yang terjadi di SMP Negeri 5 Subang, Jawa Barat.
”Bukan wajar atau tidak wajar, tapi jelas ini bertentangan dengan aturan yang berkenaan dengan dunia pendidikan, khususnya program wajib belajar. Persoalan itu, bukan hanya pungli atau penyalahgunaan wewenang, tapi juga bertentangan dengan UU Perlindungan anak,” tegasnya kepada Matafakta,com, Jumat (24/1/2020).
Menurut Ade, bila pungutan berupa barang, uang atau jasa yang sipatnya mengikat dan diwajibkan itu harus berjalan, maka yang pertama harus bertanggung jawab adalah Pemerintah Daereh (Pemda) setempat. Dalam persoalan ini, penegak hukum juga harus memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika, pihak sekolah ada yang masih nekat melakukan pungutan kepada peserta didik dengan berbagai macam alasan, penegak hukum jangan menunggu laporan lagi, karena ini masuknya tindak pidana khusus. Periksa,” jelasnya.
Modusnya lanjut Ade, sama dengan apa yang pernah dilaporkannya pada tahun 2015, dimana pihak sekolah selalu mencari alasan untuk menciptakan pungutan kepada para peserta didik, meski hal tersebut sudah dilarang keras apapun alasannya.
“Tahun 2015 itu, saya mengirimkan laporan kepada Presiden RI, Mendikbud, Menko Polhukam dan Mabes Polri,” imbuhnya.
Ade menambahkan, pihaknya sering melaporkan pungutan yang membebankan peserta didik ke instansi terkait, termasuk penegak hukum namun hingga kini, tidak satupun dilakukan penindakkan, sehingga cerita dunia pendidikan kita terus berulang.
“Ngak pernah kita mendengar ada pihak sekolah yang diproses karena pungli, makanya terus berulang. Janji pemerintah pun hanya sekedar janji tidak sesuai dengan kenyataan,” pungkasnya. (Bachri)