Sidang Lapangan Lahan BKP, Pengacara Lawan Tak Kuasai Batas

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Lapangan

Sidang Lapangan

BERITA BEKASIHakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang lapangan ke lahan milik Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, hadir kuasa hukum warga, Djoko S Dawoed beserta kuasa hukum, Suroyo sebagai pihak yang mengklaim bahwa lokasi lahan Perumahan BKP tersebut, merupakan miliknya berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 5 tanggal 16 April 2018 dengan Notaris Junjung Panjaitan.

Pantauan matafakta.com, dilokasi, kuasa hukum Suroyo tidak sepenuhnya menguasai batas lahan yang dipersoalkan ketika kuasa hukum, Djoko S Dawoed bersama warga setempat serta pihak Pengadilan melakukan sidang lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Suroyo, terlihat hanya mengikuti dan berjarak dari kelompok warga bersama pihak Pengadilan Cikarang, ketika tengah menyusuri lokasi dan batas-batas lahan yang disengketakan. Sebagian warga BKP pun, mulai bertanya, karena tampak semakin janggal persoalan lahan fasos-fasum milik perumahan mereka yang diakui tersebut.

Baca Juga :  Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan

“Tadi, waktu kita sidang lokasi bersama Hakim Pengadilan Cikarang, kuasa hukum Suroyo sebagai pihak yang mengklaim, ternyata, tidak terlalu paham dan mengusai batas-batas lahan yang mereka akui kan aneh,” cletuk Habib, salah seorang warga BKP dilokasi.

Habib pun menyimpulkan, bahwa pihak yang mengklaim jelas tidak mengetahui, karena memang sejatinya lokasi lahan tersebut, merupakan lokasi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) milik Perumahan BKP yang direbut sekelompok orang.

“Makanya, wajar tidak menguasai. Oleh karena itu, kita selaku warga Perumahan BKP melalui kuasa hukum warga berharap pihak Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutus perkara ini dengan sebenar-benarnya, karena munculkannya persoalan ini kental dengan keterlibatan adanya mafia tanah,” tandasnya.

Sementara itu, Djoko S Dawoed selaku kuasa hukum warga menambahkan, waktu sidang lapangan, kuasa hukum Suroyo ternyata juga tidak paham apa yang lagi disidang lapangan. Sebab, kuasa hukumnya tahunya 5.240 M2, padahal yang kita persoalankan adalah seluruhnya yakni, 8.150 M2.

Baca Juga :  JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

“Kalo 5.240 M2 itu hasil pecahan sama dengan 2.910. Kan semuanya ada 8.150 M2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang disinyalir palsu. Kan pecah dua,” jelas Djoko.

Artinya, tambah, Djoko, kuasa hukum Suroyo yang hadir dalam sidang lapangan tadi ternyata juga tidak memahami apa yang sedang disidangkan, termasuk tidak mengusai batas-batas lokasi lahan yang tengah dipersoalankan.

“Kita berharap, rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang tadi yang kita sama-sama melakukan sidang lapangan dapat melihat dan memahami apa yang kini menjadi persoalan,” pungkasnya. (Indra).

Berita Terkait

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token
Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik
JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 
Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi
Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token
Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar
Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:49 WIB

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB