Sidang Lapangan Lahan BKP, Pengacara Lawan Tak Kuasai Batas

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Lapangan

Sidang Lapangan

BERITA BEKASIHakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang lapangan ke lahan milik Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, hadir kuasa hukum warga, Djoko S Dawoed beserta kuasa hukum, Suroyo sebagai pihak yang mengklaim bahwa lokasi lahan Perumahan BKP tersebut, merupakan miliknya berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 5 tanggal 16 April 2018 dengan Notaris Junjung Panjaitan.

Pantauan matafakta.com, dilokasi, kuasa hukum Suroyo tidak sepenuhnya menguasai batas lahan yang dipersoalkan ketika kuasa hukum, Djoko S Dawoed bersama warga setempat serta pihak Pengadilan melakukan sidang lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Suroyo, terlihat hanya mengikuti dan berjarak dari kelompok warga bersama pihak Pengadilan Cikarang, ketika tengah menyusuri lokasi dan batas-batas lahan yang disengketakan. Sebagian warga BKP pun, mulai bertanya, karena tampak semakin janggal persoalan lahan fasos-fasum milik perumahan mereka yang diakui tersebut.

Baca Juga :  Baru Serah Terima Kelola Parkir, Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang Protes Keras

“Tadi, waktu kita sidang lokasi bersama Hakim Pengadilan Cikarang, kuasa hukum Suroyo sebagai pihak yang mengklaim, ternyata, tidak terlalu paham dan mengusai batas-batas lahan yang mereka akui kan aneh,” cletuk Habib, salah seorang warga BKP dilokasi.

Habib pun menyimpulkan, bahwa pihak yang mengklaim jelas tidak mengetahui, karena memang sejatinya lokasi lahan tersebut, merupakan lokasi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) milik Perumahan BKP yang direbut sekelompok orang.

“Makanya, wajar tidak menguasai. Oleh karena itu, kita selaku warga Perumahan BKP melalui kuasa hukum warga berharap pihak Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutus perkara ini dengan sebenar-benarnya, karena munculkannya persoalan ini kental dengan keterlibatan adanya mafia tanah,” tandasnya.

Sementara itu, Djoko S Dawoed selaku kuasa hukum warga menambahkan, waktu sidang lapangan, kuasa hukum Suroyo ternyata juga tidak paham apa yang lagi disidang lapangan. Sebab, kuasa hukumnya tahunya 5.240 M2, padahal yang kita persoalankan adalah seluruhnya yakni, 8.150 M2.

Baca Juga :  Cuek Ditegor Konsultan, Proyek Jaling Kampung Solokan Bebas Kurangi Volume

“Kalo 5.240 M2 itu hasil pecahan sama dengan 2.910. Kan semuanya ada 8.150 M2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang disinyalir palsu. Kan pecah dua,” jelas Djoko.

Artinya, tambah, Djoko, kuasa hukum Suroyo yang hadir dalam sidang lapangan tadi ternyata juga tidak memahami apa yang sedang disidangkan, termasuk tidak mengusai batas-batas lokasi lahan yang tengah dipersoalankan.

“Kita berharap, rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang tadi yang kita sama-sama melakukan sidang lapangan dapat melihat dan memahami apa yang kini menjadi persoalan,” pungkasnya. (Indra).

Berita Terkait

Cuek Ditegor Konsultan, Proyek Jaling Kampung Solokan Bebas Kurangi Volume
Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional
GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah
Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  
Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun
Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas
Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN
Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:24 WIB

Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB