Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH “Politik Hukum Indonesia”

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH.

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH.

BERITA BEKASI – Tindak pidana gratifikasi adalah perbuatan menerima pemberian dalam bentuk apa pun oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, sehingga dianggap sebagai suap.

“Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C,” terang Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH menyoroti pasca ramainya OTT KPK, Senin (22/12/2025).

Apa yang dimaksud, kata Weldy, dengan gratifikasi yaitu, mencakup pemberian seperti, uang, barang, diskon, komisi, hadiah atau parsel, fasilitas perjalanan, akomodasi, pinjaman tanpa bunga dan layanan atau fasilitas lainnya yang diterima oleh seorang Pejabat Negara.

Selanjutnya, kapan gratifikasi menjadi sebuah tindak pidana atau dianggap suap? Weldy menyebut, jika diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terbukti apa yang diterimanya itu berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Makanya, penerima wajib melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Jika dilaporkan dan dinyatakan bukan suap, tidak dipidana. Tapi sebaliknya terbukti pidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar,” tuturnya.

“Contoh sederhana, pejabat menerima hadiah mahal dari pihak yang sedang mengurus izin berpotensi suap. Hadiah kecil yang wajar misalnya cendera mata resmi, tetap harus dilaporkan untuk dinilai KPK,” sambungnya.

Dikatakan Weldy, permasalahan gratifikasi memang menjadi polemik, karena untuk menjadi pejabat sekelas Bupati, Walikota, Gubernur, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit bahkan tidak sesuai dengan gaji yang diterimanya sebagai seorang Pejabat.

“Maaf mungkin sekarang hampir semua Pejabat diduga menerima hadiah dari pihak swasta untuk mendapatkan pekerjaan apakah itu fee dan lain-lain. Ini bukan fenomena baru dan bagi yang kena apes gitu aja,” imbuhnya.

“Pada prinsipnya kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK cuman mau sampai kapan OTT terus dilaksanakan. Sebagai Lembaga Penegak Hukum, kita harus melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai amanat UU KPK,” sambungnya.

Tugas KPK Dalam Pencegahan Korupsi

Masih kata Weldy, tugas KPK dalam pencegahan korupsi sesuai Pasal 6 huruf b, KPK bertugas melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Pada Pasal 7, dalam menjalankan tugas pencegahan, KPK berwenang, melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menerima dan menetapkan status gratifikasi, menyelenggarakan pendidikan antikorupsi.

“Melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi, mendorong perbaikan sistem pemerintahan agar tidak rawan korupsi. Pasal 13, KPK melakukan monitoring terhadap, penyelenggaraan Pemerintahan Negara, pengelolaan Keuangan Negara,” imbuhnya.

Lainnya, kata Weldy, pelayanan public. Jika ditemukan potensi korupsi, KPK dapat, memberi rekomendasi perbaikan, melaporkan kepada instansi terkait atau Presiden. Pasal 14, Instansi Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait pencegahan korupsi.

“Contoh bentuk pencegahan oleh KPK, pendidikan antikorupsi di sekolah atau kampus, sistem e-government untuk mengurangi suap, pelaporan harta pejabat Negara, pengawasan perizinan dan pengadaan barang danjasa,” pungkasnya. (Roni Mahendra)

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 09:22 WIB

Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH “Politik Hukum Indonesia”

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB