Emosi Dapati Tunangan Selingkuh, Davi Malah Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Davi Saat Disel Tahanan

Foto: Davi Saat Disel Tahanan

BERITA BEKASI – Malang betul nasib seorang pemuda bernama M. Qhadavi Ilham Putra (24) atau biasa disapa Davi, harus mendekam disel tahanan sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) kemarin.

Pasalnya, Polsek Cisaat Kabupaten Sukabumi, langsung melakukan penahanan dan melimpahkan berkas Davi, setelah gagal memenuhi perdamaian pelapor atau korban yang diduga meminta sejumlah uang agar proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Kepada Matafakta.com, Ibu korban Eva mengaku, awalnya anaknya Davi tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polsek Cisaat, karena memang kondisi korban Firmansyah Lona WIjaya hanya memar biasa dan kejadiannya juga saling pukul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cuma bedanya anak saya Davi saat itu tidak membuat laporan polisi, karena dianggap keributan biasa sesama laki-laki. Tahunya Firmansyah yang melapor, karena diduga ada yang dorong kejadian itu,” kata Eva, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Keributan Eks Rumah Ustadz Haryono di Bekasi Berujung Laporan Polisi

Eva pun merasa penahanan anaknya yang dilakukan Polsek Cisaat, Kabupaten Bekasi, terkesan dipaksakan sebab berbagai pasal dimasukan seakan peristiwa tersebut berat dan membuat korban seperti luka parah dan tidak bisa beraktifitas.

“Anak saya Davi komperatif kok dipanggil polisi dia datang. Kaget juga dikenai Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Padahal masuk ke penganiayaan ringan makanya awalnya Davi, tidak ditahan,” tuturnya.

Dikatakan Eva, wajar kalau anaknya Davi emosi karena pacarnya Sarah yang sudah bertunangan dengan anaknya Davi kedepatan tengah berduaan dengan Firmansyah (pelapor) dirumah Sarah Pukul 23.00 WIB menjelang tengah malam.

Baca Juga :  Setahun Lebih Tanpa Bantuan, KOMPI Kecam PT. Strategic Pest Control

“Wajar aja anak saya yang sudah tunangan dengan Sarah emosi. Kejadian itu saling pukul kok bahkan ketika anak saya Davi mau pulang lagi memakai sepatu masih sempat diserang oleh pelapor Firmansyah,” ungkapnya.

Tragisnya lagi, lanjut Eva, anaknya Davi dipecat dari pekerjaannya di Hotel akibat surat Polsek Cisaat sampai ke kantor pusat tempat anaknya bekerja. Sementara, tunangannya Sarah ikut menjadi saksi dalam pelaporan tersebut.

“Sarah jadi saksi sakit hati gara-gara diputusi Davi, karena ketangkap selingkuh. Ditambah lagi uang yang dikumpuli Davi ke Sarah buat nabung bakal nikah diminta Davi. Jadi anak saya benar-benar dizholimi dan dihancurkan sekarang,” pungkas Eva. (Mul)

Berita Terkait

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran
Keributan Eks Rumah Ustadz Haryono di Bekasi Berujung Laporan Polisi
Api Muncul, Puluhan Pasien RS. TIARA Kebalen Dievakuasi ke Jalan
Setahun Lebih Tanpa Bantuan, KOMPI Kecam PT. Strategic Pest Control
Perseteruan Rumah Ustadz Haryono Berujung Ricuh
Hampir Sebulan Pelaku Begal Samurai di Cengkareng Belum Ditangkap
Diajak Ngopi Seorang Pria di Bekasi Jadi korban Pengeroyokan
Ini Kata Kapolri Antisipasi Cuaca Buruk Nataru 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:18 WIB

Emosi Dapati Tunangan Selingkuh, Davi Malah Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:28 WIB

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:18 WIB

Keributan Eks Rumah Ustadz Haryono di Bekasi Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:15 WIB

Api Muncul, Puluhan Pasien RS. TIARA Kebalen Dievakuasi ke Jalan

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WIB

Setahun Lebih Tanpa Bantuan, KOMPI Kecam PT. Strategic Pest Control

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB

Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Selasa, 24 Des 2024 - 13:16 WIB

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

Seputar Bekasi

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 24 Des 2024 - 12:36 WIB