BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan melakukan pendataan atau menginventarisasi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) diwilayah Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
Pasalnya diduga, banyak lahan-lahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi yang disewa-sewakan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan atau pundi-pundi setiap bulannya dengan cara ilegal.
“Contoh kaya diwilayah Griya Asri 2, Desa Sumberjaya. Itu sebelumnya Radja Popok karang sudah ganti penyewa lagi jadi Gudang kelontong,” terang sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan Matafakta.com, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabarnya, kata sumber, lahan yang berlokasi di Griya Asri 2 tersebut ketika masih disewa Radja Popok pertahun mencapai puluhan juta namun sekarang sudah pindah tangan lagi menjadi Gudang kelontong.
“Kalau sebelumnya Radja Popok dengar-dengar Rp60 juta pertahun, tapi kalau yang sekarang belum dengar lagi berapa?. Dilokasi itu juga ada usaha kursus mobil sama cucian mobil. Intinya itu ngak mungkin gratislah,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengatakan, FKMPB sudah pernah melayangkan surat resmi tentang adanya fasos fasum yang dikomersilkan untuk keuntungan pribadi.
“Lah, kita sudah pernah bersurat ke Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bekasi namun mana sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Hanya gertak sambal tanpa tindakkan laporan kita hanya sekedar informasi mereka aja,” sindirnya.
Bukan hanya, sambung Eko, diwilayah Desa Sumberjaya, tapi tempat wisata Megasari Waterpark, Pebayuran yang sebelumnya sempat ramai dan diancam segel juga sampai sekarang masih jalan bebas beroperasi.
“Sama kaya cerita kolam renang Sio Waterpark di Perumahan Griya Asri 2 Desa Sumberjaya yang kata mau disegel sama mau dibeko sampai sekarang aman-aman aja masih bebas beroperasi,” ungkapnya.
Dengan fakta itu, tambah Eko, bagaimana caranya Pemerintah Kabupaten Bekasi mau bicara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik secara perizinan dan sebagainya kalau penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tidak dijalankan.
“Harusnya Satpol PP melaksanakan tugas sesuai tupoksinya agar PAD Kabupaten Bekasi bisa meningkat. Percuma Perda disusun dan dibuat dengan anggaran tapi nyatanya tidak dilaksanakan,” pungkas Eko. (Hasrul)