BERITA BEKASI – Rotasi mutasi Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus menuai kritik dari berbagai elemen. Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad dituding sarat kepentingan politik hingga melanggar banyak aturan.
Bahkan, salah satu Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan Pj Walikota Bekasi bukan hanya mal administrasi, tapi juga berdampak pidana, karena dinilai melanggar UU Nomor: 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, Pasal 71 atau 162 ayat 2 dan 3.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, himbauan yang disampaikan kepada Walikota atau Bupati itu merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Walikota atau Bupati dan Wakil dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” terangnya, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut Indra, menjelaskan berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
“Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada 22 September 2024. Artinya, jika Kepala Daerah atau Pj. Walikota atau Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Terkait kritikan, lanjut Indra, rotasi mutasi dilingkungan Pemkot Bekasi yang dilakukan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, tentu sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri, karena sudah melewati dari himbauan terkait rotasi mutasi.
“Raden Gani itu berasal dari pejabat Kepala Biro Hukum Kemendagri yang ditugaskan Mendagri menjadi Pj Walikota Bekasi. Artinya, beliau juga paham akan aturan dan jauh dari aroma politik. Sebab beliau tidak maju Pilkada,” jelasnya.
Berbeda, tambah Indra, kalau ceritanya disamakan dengan kejadian pembatalan pelantikan yang terjadi di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Gara-gara salah hitung bulan terkait Pilkada, Bupatinya, Samsuardi, membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerah itu.
“Lagian Bupati Pasaman Barat, Samsuardi yang memenangkan Pilkada tahun 2020 itu maju kembali di Pilkada 2024 dengan kendaraan Partai Demokrat. Kalau dikaitkan dengan kepentingan politik masih nyambung, tapi kalau Pj Raden Gani diakan tidak maju Pilkada,” pungkas Indra. (Dhendi)