BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Tri Adhianto melantik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjadi Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.
Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar dilantik dan disumpah bersama dengan 10 Pejabat Struktural Eselon II lainnya yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi berlangsung di Aula H. Nonon Sonthani berdasarkan surat Walikota Bekasi bernomor 005/6116-BKPSDM.Adap
Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 36 huruf 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD sangat jelas disebutkan disitu, tidak bertugas melaksanakan pelayanan public,” tegas Jhonson, Selasa (5/9/2023).
Selain melanggar etika, lanjut Jhonson, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah melanggar aturan yang sudah dibuat, terkait ketidakbolehan seorang pelayanan public untuk merangkap jabatan yang dapat menganggu dalam memberikan pelayanan public secara prima.
“Simak juga Pasal 8 PP Nomor: 42 Tahun 2004 dan Pasal 17 huruf A UU Nomor: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik serta UU Nomor: 28 Tahun 1999, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN,” jelasnya.
Dikatakan Jhonson, banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan Zeno Bachtiar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengingat persoalan kemacetan dan kesemerautan di Kota Bekasi yang belum bisa teratasi bahkan dinilai kemacetan semakin parah.
“Hampir disemua titik di Kota Bekasi macet. Memang sulit mengatasi kemacetan ditengah perkembangan saat ini, tapi minimal bisa dikurangi dan harus berpikir bagaimana setrateginya untuk mengatasi itu,” tuturnya.
Jhonson menambahkan, dasar hukum penetapan Peraturan Pemerintah (PP) adalah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya.
“PP merupakan peraturan yang bersifat administratiefrechtelijk, karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan. Peraturan ini tidak boleh menciptakan suatu wewenang kecuali yang telah diatur dalam UU,” pungkasnya. (Dhendi)