BERITA BEKASI – Seorang ibu muda Dwi Ayu Eriyanti (30) dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Asido Rohana Madeak, SH, Daud R. Sihite, SH dan Agus Budiono, SH, menyambangi Unit PPA Polres Metro Kota Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pelapor, Daud R. Sihite mengatakan, kedatangannya bersama tim ke Polres Metro Bekasi Kota mendampingi pelapor Dwi Ayu Eriyanti dalam rangka memenuhi panggilan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Karena sebelumnya kan kita sudah membuat laporan polisi. Jadi klien kita Dwi Ayu Eriyanti diperiksa selaku Kuasa Hukum kita wajib mendampingi lah,” terang Daud kepada Matafakta.com, Sabtu (2/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persoalan ini, sambung Daud, kliennya sebagai seorang perempuan sudah cukup sabar. Bahkan mantan suaminya TIR (30) saat menikah lagi dengan wanita lain kondisinya masih dalam ikatan perkawinan belum resmi bercerai secara hukum Negara.
“Klien kita cukup sabar. Padahal, saat itu bisa saja kalau dia mau perkarakan TIR, tapi klien kita diam. Anak masih berusia 2 bulan saat suaminya menikah lagi,” kata Daud.
Namun, lanjut Daud, kliennya kehilangan kesabaran ketika anaknya ditelantarkan. Sebab sesuai keputusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi dalam perceraian, TIR sesuai kemampuannya dan sudah disepakti Rp 1 juta perbulan untuk membantu nafkah anaknya.
“Tapi pada kenyataannya hanya awal aja. Itupun tidak sampai Rp1 juta perbulan yang ditransfer melalui istri barunya. Terakhir ini sudah setahun lebih malah tidak sama sekali,” ungkap Daud.
Padahal, kata Daud, TIR bukanlah seorang pengangguran TIR karyawan tetap di PT. Protechma Indonesia (PI) Cikarang Barat dengan jabatan Operator bergaji Rp7-8 juta perbulan, namun melepaskan tanggungjawabnya terhadap anak.
“Harusnya jangan lepas tanggungjawab terhadap anak. Kasian klien kita hidupnya juga pas pasan dan harus menanggung orang tuanya juga. Dwi juga belum menikah, rumah ngontrak,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Daud, selaku Tim Kuasa Hukum berharap Polres Metro Kota Bekasi segera memproses laporan kliennya. Klien kita juga sudah kenyang diancam TIR bahkan mertuanya yang baru juga sama pernah mengintimidasi pelapor.
“Jadi klien kita ini karena kesal pernah membuat status di medsos langsung diancam TIR mau dipidanakan. Termasuk mertuanya yang baru pernah kirim pesan ke ibunya pelapor intimidasilah gitu,” pungkas Daud. (Indra)