BERITA BEKASI – Kembali Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“FKMPB serta warga masyarakat di Desa Sumber Jaya meminta penjelasan, terkait Desa-nya dimana telah terjadi kekisruhan yang disebabkan adanya sebuah keputusan yang hingga saat ini belum jelas,” terang Eko, Kamis (26/12/2024).
Diantaranya, kata Eko, mulai dari panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah disahkan ditahun 2023 hingga pemberhentian Pj Sofyan Hakim yang tidak jelas regulasinya dan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk soal token pencairan anggaran Dana Desa Sumberjaya serta Pj Kepala Desa yang merangkap jabatan. Mana sampai sekarang idem tidak amanah kaitan pengelolaan uang rakyat dari anggaran Pemerintah,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Eko, FKMPB kembali menyurati Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi yang dianggap tidak mampu merapihkan sistem Pemerintahan di Kabupaten Bekasi serta Dinas DPMD, Kabupaten Bekasi, terkait kejelasan Desa-nya.
“Laksanakan aturan, setelah pengangkatan Pj Kades Sumberjaya segera laksanakan PAW, tetapi sejak di jabat Pj Sofyan Hakim adanya panitia hanyalah pepesan kosong yang menghamburkan anggaran,” ujarnya.
“Nyatanya, PAW tidak dilaksanakan dimana tanggung jawab BPD Sumberjaya yang telah mengesahkan panitia dan membentuknya. Ini kaitan pengelolaan uang rakyat lho ngak main-main,” tambah Eko.
Sekali lagi, tambah Eko, FKMPB kembali mendorong Pj Bupati Bekasi dan Dinas DPMD untuk membuat surat edaran segera melaksanakan PAW mengingat Pj Sumardi rangkap jabatan sebagai Lurah di wilayah Cikarang Barat.
“Mana mungkin satu orang memimpin dua Pemerintahan yang berbeda memang di Kabupaten Bekasi kekurangan orang atau SDM untuk ngurusi setingkat Desa, sehingga harus rangkap jabatan,” pungkas Eko. (Hasrul)