BERITA JAKARTA – Berkas kasus Anak Baru Gede (ABG) berinisial MAS (14) yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya rampung.
Pasalnya, tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Hari ini pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan,” terang Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi, Nurma Dewi, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amriadi Pasaribu selaku Kuasa Hukum tersangka mengatakan, ibu pelaku AP (40) tidak akan mendampinginya saat penyerahan.
“Ibunya tidak hadir yang mendampingi pihak Kepolisian, Kejaksaan, Wali Bapas dan Kuasa Hukum,” kata Amriadi.
Untuk diketahui, MAS tega menghabisi keluarganya sendiri. Dia membunuh ayah dan nenek dengan cara ditikam. Sementara, sang ibu yang juga ditikam mengalami luka berat.
Insiden berdarah itu terjadi dikediamannya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.
Ayah pelaku berinisial APW (40), kemudian neneknya RM (69) tewas ditusuk pelaku. Sementara, sang ibu yaitu berinisial, AP (40), mengalami luka berat. (Tyo)