BERITA BEKASI – Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad resmi membatalkan proyek pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL), Kota Bekasi, senilai Rp1,6 triliun.
Seperti diketahui, proyek PSEL tersebut telah dimenangkan Konsorsium asal China Everbright Environment Investment (EEI)-MHE-HDI-XHE yang proses lelang dan penetapanya dilakukan beberapa hari sebelum berakhir masa jabatan mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Kepada awak media, mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, bahwa semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad pihaknya disuruh melakukan review.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang PSEL melalui koran dan website,” terang Bilang Nauli, Jumat (21/6/2024).
Pj Walikota Bekasi Raden Gani memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang yang dimenangkan konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE dan dampak lingkungan warga.
“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa tersebut,” jelasnya.
Dari situlah, sambung Bilang Nauli, ada aturan yang bertentangan dari aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni aturan Walikota soal proses lelang PLTSa yang dianggap menabrak aturan pusat yang bisa menimbulkan potensi korupsi.
“Peraturan Walikota soal proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Gusti Raganata mengatakan, pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di Kota Bekasi berpotensi mangkrak karena pimpinan Group Everbright Environment Investment (EEI) terseret masalah korupsi di China.
“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat Top Eksekutif dan Grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” kata Gusti, Kamis 12 Oktober 2023 lalu.
EEI-MHE-HDI-XHE sendiri dipercaya untuk mengolah sampah di TPA Sumurbatu Bantargebang, Kota Bekasi, dengan nilai investasi sebesar Rp1,6 triliun meski EEI-MHE-HDI-XHE sendiri sebagai pemenang tander, tidak memiliki bidang usaha KBLI No. 35111 dan 38211.
Dalam proyek PSEL tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bakal membayar setiap 1 ton sampah sebesar Rp405 ribu. Adapun kapasitas pengolahan yaitu sekitar 800 ton per hari dengan pembayarannya bisa dilakukan setiap sebulan atau tiga bulan sekali sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). (Dhendi)