Harus Pulangi Rp4,7 Miliar, JNW: Proses Hukum Menanti Dispora Kota Bekasi     

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)

Hal tersebut ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, menyoroti 20 temuan BPK-RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Wajib, dasarnya UU Nomor: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” terangnya, Jumat (21/6/2024).

Jika selama 60 hari, lanjut Indra, pejabat yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau mengembalikan kerugian Negara atau Keuangan Daerah, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

“Sayangnya, meski hasil audit BPK telah ditemukan kerugian Negara atau Keuangan Daerah dalam penggunaan Anggaran namun Penegak Hukum tidak bisa langsung mengusutnya,” tegas Indra.

Untuk itu, JNW akan terus memantau perkembangan terutama pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp4,7 miliar.

“Batas waktu 17 Juli 2024 Dispora Kota Bekasi harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah Rp4,7 miliar terkait anggaran pengadaan alat-alat olahraga dua tahap sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain Dispora, tambah Indra, kabarnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi hasil pemeriksaan juga menjadi temuan BPK, karena diduga harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp8 miliar.

“Kalau tidak bisa pulangi kerugian Keuangan Daerah ceritanya bisa sama dengan mantan pejabat LH Kota Bekasi terkait pengadaan ekskavator,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB