Harus Pulangi Rp4,7 Miliar, JNW: Proses Hukum Menanti Dispora Kota Bekasi     

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)

Hal tersebut ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, menyoroti 20 temuan BPK-RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Wajib, dasarnya UU Nomor: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” terangnya, Jumat (21/6/2024).

Jika selama 60 hari, lanjut Indra, pejabat yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau mengembalikan kerugian Negara atau Keuangan Daerah, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

“Sayangnya, meski hasil audit BPK telah ditemukan kerugian Negara atau Keuangan Daerah dalam penggunaan Anggaran namun Penegak Hukum tidak bisa langsung mengusutnya,” tegas Indra.

Untuk itu, JNW akan terus memantau perkembangan terutama pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp4,7 miliar.

Baca Juga :  Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

“Batas waktu 17 Juli 2024 Dispora Kota Bekasi harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah Rp4,7 miliar terkait anggaran pengadaan alat-alat olahraga dua tahap sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain Dispora, tambah Indra, kabarnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi hasil pemeriksaan juga menjadi temuan BPK, karena diduga harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp8 miliar.

“Kalau tidak bisa pulangi kerugian Keuangan Daerah ceritanya bisa sama dengan mantan pejabat LH Kota Bekasi terkait pengadaan ekskavator,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?
JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Berita ini 541 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB